MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepala Inspektorat Papua Barat, Ir. Sugiyono, menyesalkan sikap sejumlah pejabat, yang telah menandatangani berita acara pengembalian Mobil Dinas (Mobnas), namun secara diam-diam kembali mengambil dan menggunakan kendaraan tersebut.
Pasalnya dari total 222 Unit Mobil Dinas yang sebelumnya dikembalikan, saat ini hanya tersisa 80 unit yang berada di parkiran halaman kantor gubernur Arfai.
“Jika memang pejabat tidak taat aturan, maka akan segera dilakukan penindakan oleh Kejaksaan sebagai kuasa hukum negara yang telah diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Pemprov Papua Barat,” ungkapnya, Senin (4/11/2019).
“Soal penindakan ada ditangan BPKAD. Silahkan teman-teman dari Kejaksaan proses mereka (pejabat) yang tidak patuh,” sambungnya.
Dia menambahkan penertiban aset ini tanpa disadari telah mencerminkan keseriusan pemerintah daerah, bukan hanya untuk laporan pada KPK, tetapi juga akan berdampak positif bagi daerah yang telah tertib aset-asetnya.
Sebelumnya, Asisten 1 Setda Papua Barat, Drs Musa Kamudi, mengatakan berkurangnya jumlah kendaraan yang ada di parkiran halaman kantor gubernur dikarenakan perawatan. Namun, hingga hari ini penyerahan kendaraan yang dilakukan sebagian besar tidak disertai dengan kuncinya.(me)