HeadlinePemprov PB

Parjal Soroti Penyerahan Dana Hibah Dan Bansos Senilai Rp88,9 Miliar Oleh Biro Kesra Tak Dilakukan Gubernur Papua Barat

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com—Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat menyoroti penandatanganan NPHD dan penyerahan Bantuan Hibah kepada ormas dan lembaga keagamaan sebesar Rp88,9 Miliar tidak dilakukan oleh Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan M.Si pada 20 maret 2025.

Panglima Parjal Papua Barat Ronald Mambieuw Sabtu (22/3/2025) mengatakan, Parjal yang hingga saat ini masih aktif mengontrol kebijakan-kebijakan pemerintah daerah mempertanyakan penandatanganan NPHD dan Bansos oleh Biro Kesra Setda Papua Barat, tidak dilakukan oleh Gubernur tetapi dilakukan Sekda Papua Barat Drs Ali Baham Temongmere MTP.

“Pertanyaan kami adalah Bapak Gubernur ini kan baru dilantik, baru memulai pemerintahannya di tahun ini, kemudian dana dengan alokasi sebesar itu yang diberikan untuk pemberdayaan ormas juga lembaga keagamaan, Rumah-Rumah ibadah, sebaiknya ditandatangani dan diserahkan secara simbolis oleh Bapa Gubernur,”kata Mambieuw.

Memang secara Prosedur Sekda juga bisa menyerahkan tetapi alangkah baiknya dilakukan oleh Gubernur, Sehingga kemudian ada pesan dan harapan Gubernur yang disampaikan kepada penerima Hibah.

”Karena bagaimanapun kemudian ketika ada persoalan dalam pengelolaan Hibah, pasti Guubernur yang akan bertanggung jawab sebagai kepala daerah. Dalam pengambilan kebijakan Sekda Papua Barat diharapkan dapat membangun komunikasi yang baik sehingga hubungan dengan semua struktur pemerintahan terutama Gubernur dapat berjalan dengan baik. Tidak menjadi persoalan dimasa akhir jabatan Gubernur,”cetusnya

Diketahui Alokasi Hibah senilai Rp88,9 Miliar tersebut, Sebesar Rp28 Miliar diberikan kepada 70 penerima untuk pembangunan Gereja, Hibah Pembangunan Masjid sekitar Rp4,4 Miliar disalurkan kepada 16 penerima. Pembangunan Rumah Pastori Rp345 juta kepada 5 penerima.

Bantuan lembaga keagamaan sebesar Rp21,3 miliar kepada 40 penerima, bantuan lembaga sosial kemasyarakatan 28,1 miliar kepada 54 penerima.

Ronald Mambieuw juga menambahkan, kedepan diharapkan kepada perangkat daerah terkait agar daftar setiap penerima hibah perlu diserahkan kepada Gubernur sebelum penandatanganan NPHD dan penyaluran Bansos itu dilakukan.

“Gubernur harus tahu organisasi dan lembaga apa saja yang mendapatkan Hibah, jangan sampai ada titipan oknum pejabat tertentu, mengingat jika hibah bersumber dari Dana otsus maka diharuskan penerima atau sasarannya adalah benar-benar kategori Otsus. Ini bukan otonomi umum ya tapi Otonomi khusus, “tegasnya.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta