MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) bersama Pemprov menggelar rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD T.A 2023 dan Raperda Non APBD T.A 2023.
Rapat berlangsung di Ball Room Aston Niu Manokwari pada Jumat (8/9/2023) dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRPB Saleh Siknun,.
Turut dihadiri 7 Ketua fraksi dan anggota serta Pj Sekda Papua Barat Dr Yacob Fonataba mewakili Pj Gubernur Papua Barat serta pimpinan OPD dilingkup Pemprov PB.
Juru bicara gabungan fraksi-Fraksi DPR Papua Barat, Agus Kambuaya mengatakan, terkait 4 ranperda Papua Barat yang dijelaskan Gubernur,
DPR PB berpandangan bahwa, penting untuk menghadirkan peraturan daerah tersebut untuk kepentingan pembangunan daerah.
Namun demikian, pemerintah juga perlu memperhatikan aspek-aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan pada berbagai bidang dalam struktur pemerintahan daerah yang ada.
Bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) perlu memperhatikan aspek teknis, birokrasi agar berjalan baik guna mendukung implementasi berbagai Perda yang akan di hadirkan.
Ia mengurai, adapun aspek-aspek teknis yang perlu mendapat perhatian yaitu;
a. Sesuai perintah undang-undang nomor 2 tahun 2021 dan PP 106 tentang kewenangan dan kelembagaan dalam hal ini pemilu adat rekrutmen DPR otsus tingkat Provinsi dan DPRK otsus Kabupaten Se-Papua Barat, OPD terkait perlu di dukung dengan anggaran yang cukup yaitu dapat di asumsikan senilai 35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar).
b. DPR Papua Barat juga berpandangan bahwa dalam rangka pengawasan internal, Pemerintah perlu mendukung dan memperkuat APIP pada inspektorat dengan dukungan anggaran yang cukup.
terhadap penjelasan gubernur papua barat tentang empat rancangan perda non apbd, dpr papua barat memiliki pandangan yang sama bahwa diperlukan pembentukan peraturan daerah provinsi untuk mendukung pemerintah guna mencapai perubahan di provinsi papua barat yang kita cintai bersama.
Selain itu DPR Papua Barat juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan kemudahan dukungan anggaran yang cukup untuk proses pembahasan dan pembentukan peraturan daerah lain yang belum di masukan dalam masa sidang ini.
Sebelumnya Dalam penjelasan Gubernur Papua Barat yang dibacakan Pj Sekda Yacob mengurai eksekutif mengajukan 3 Raperda non APBD dan pihak legislatif mengusulkan 1 raperdasi non APBD yaitu;
Tiga Raperda non APBD itu adalah Rancangan peraturan daerah provinsi tentang pajak dan retribusi daerah, Raperda tentang rencana umum energi daerah provinsi Papua Barat tahun 2023-2050, dan raperda tentang penetapan dan pengelolaan terpadu mahkota permata Papua.
Dan rancangan peraturan daerah provinsi non APBD usulan DPR Papua Barat tentang penyelenggaraan perpustakaan.(jp/alb)