Ombudsman Papua Barat Gelar Workshop Standar Pelayanan Publik Kepatuhan Pemda

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, mengelar Workshop Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di Tahun 2021, Kamis (27/5/2021).
Acara yang digelar di Swissbel Hotel, Manokwari ini, tetap menerapkan protokol kesehatan dan dibuka Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani.
Wagub berharap workshop ini dapat memberi semangat dan motivasi kepada penyelenggara pelayanan publik untuk mempersiapkan standar pelayanan yang baik, sehingga dapat memperoleh hasil yang baik.
“Semoga adanya penilaian terhadap standar pelayanan publik dapat memacu semangat dan sinergitas Pemprov, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik di tingkat provinsi hingga kabupaten kota di Papua Barat,” ungkap Wagub.
Selain itu, kata Wagub penyelenggaraan pelayanan publik berkewajiban untuk memenuhi standar pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009.
“Ini menjadi sesuatu yang penting, karena merupakan kondisi ideal untuk menekan terjadinya maladministrasi. Pasalnya baik di tingkat Kementerian lembaga maupun Pemda, standar pelayanan publik belum sepenuhnya sesuai yang diamanatkan dalam UU tersebut,” ungkap Wagub.
Sementara Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat diketahui dari penilaian kepatuhan penyelenggaraan layanan terhadap standar pelayanan Sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, yang akan menjamin hak-hak yang sepatunya diterima oleh masyarakat.(jp/alb)