
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat guna mencegah maraknya praktik investasi ilegal dan pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya, Budi Rahman, mengatakan secara nasional kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga triwulan III tahun 2025 mencapai Rp142,22 triliun.
Menurutnya, angka tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menempatkan dana pada suatu investasi.

“Kerugian akibat investasi ilegal sangat besar. Oleh karena itu masyarakat harus lebih berhati-hati sebelum menempatkan dana pada suatu investasi,” kata Rahman kepada awak media saat kegiatan buka puasa bersama di Manokwari, Minggu (8/3/26).
Ia menjelaskan, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), hingga akhir tahun 2025 tercatat sebanyak 2.617 entitas keuangan ilegal telah dihentikan operasinya.
Jumlah tersebut terdiri dari 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal. Selain itu, terdapat lebih dari 26 ribu pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal di berbagai wilayah di Indonesia.
Di wilayah Papua Barat, laporan penipuan keuangan juga tercatat cukup signifikan. Data OJK menunjukkan terdapat 319 laporan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp35,03 miliar.
Dari jumlah tersebut, Kabupaten Manokwari menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 203 laporan dengan nilai kerugian sekitar Rp20,44 miliar.
Selain Manokwari, laporan juga tercatat di sejumlah daerah lain seperti Teluk Bintuni sebanyak 26 laporan dengan kerugian sekitar Rp11,72 miliar, Fakfak sebanyak 42 laporan dengan kerugian sekitar Rp688 juta, serta Teluk Wondama sebanyak 24 laporan dengan kerugian sekitar Rp1,98 miliar.
Rahman menjelaskan, jenis kasus yang paling banyak dilaporkan di Papua Barat adalah penipuan transaksi jual beli online sebanyak 72 kasus, disusul penipuan yang mengatasnamakan pihak lain (fake call) sebanyak 56 kasus, serta penipuan investasi sebanyak 50 kasus.
Sementara itu, di wilayah Papua Barat Daya tercatat 197 laporan penipuan dengan total kerugian sekitar Rp8,17 miliar.
Di provinsi tersebut, Kota Sorong menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 94 kasus dengan kerugian mencapai Rp6,13 miliar. Laporan lainnya berasal dari Kabupaten Sorong sebanyak 76 laporan dengan kerugian sekitar Rp1,90 miliar, serta Raja Ampat sebanyak 17 laporan.
Rahman mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas lembaga keuangan melalui situs resmi OJK sebelum melakukan investasi atau menggunakan layanan pinjaman onlin
“Jika menemukan indikasi penipuan atau investasi ilegal, masyarakat dapat segera melapor melalui Kontak OJK 157 atau melalui sistem pelaporan yang telah disediakan,” ujarnya.
Ia berharap dengan meningkatnya literasi keuangan, masyarakat dapat semakin bijak dalam memilih produk keuangan serta terhindar dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal.(jp/alb)










