Ny Febelina Indou Resmi Sandang Bunda PAUD Kabupaten Manokwari

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Ny Febelina Indou SE, telah resmi menjabat sebagai Bunda Paud Kabupaten Manokwari.

Febelina Indou dikukuhkan oleh Bunda Paud Provinsi Papua Barat, Ny Yuliana Kiriweno Mandacan S.Sos M.Si disaksikan oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou SIP.,MH dan Sekretaris Daerah Manokwari, drg Henry Sembiring di Gedung PWKI, Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan, Manokwari, Kamis, (7/10/2021).

Prosesi pengukuhan Bunda Paud dilanjutkan dengan pelantikan Pokja Bunda Paud Kabupaten Manokwari oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou.

Bupati Manokwari, mengatakan pendidikan anak usia dini merupakan tanggung jawab bersama antara orang tua dan pemerintah. Pendidikan anak sejak dini sangatlah penting sebagai basis moral Dan Agama.

“Pendidikan anak usia dini bertujuan agar tercapailah tumbuh kembang anak yg berkualitas di Manokwari,” ujarnya.

Hermus melanjutkan tugas utama pemerintah yakni memberikan kepastian hukum bagi pembinaan Paud yang bermutu dan berkualitas serta memberikan subsidi serta pelatihan teknis bagi lembaga yang membutuhkan.

“Semoga bunda PAUD terus meningkatkan kualitas layanan Paud bagi pengembangan SDM di masa depan,” bebernya.

Senada dengan itu, Bunda Paud Provinsi Papua Barat, Ny Yuliana Kiriweno Mandacan mengapresiasi pengukuhan Bunga Paud dan Pokja Bunda Paud Kabupaten Manokwari yang telah terlaksana. Is mengingatkan agar PAUD merupakan wadah untuk menunjang kinerja pengembangan SDM unggul.

“Pelayanan di Bunda Paud adalah Kerja sukarela sehingga harus bekerjama dengan semua pihak termasuk pembentukan Bunga Paud tingkat Distrik,” terangnya.

Ny Juliana juga berharap dukungan Bunda Paud Manokwari dalam memberikan penyadaran kepada masyarakat terkait kepatuhan menerapkan protokol kesehatan. Sekalipun status Pandemi Covid-19 di Manokwari menurun ke level II namun dia mengingatkan agar warga tidak mengendurkan diri dari prokes. (jp/joi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta