MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Majelis Rakyat Provinsi Papua Barat (MRPB), sepakat menggeser 50 persen pagu anggaran 2020, untuk kepentingan penanganan COVID-19 di daerah tersebut.
Tak tanggung-tanggung, anggaran yang digeser mencapai Rp24.741 miliar dari total Pagu yang direvisi sebesar Rp49 miliar.
“Pergeseran ini sudah clear dibahas bersama para Ketua Pokja dan anggota MRPB, juga PURT,” kata Ketua Majelis Rakyat Provinsi Papua Barat (MRPB), Maxi Ahoren, usai pertemuan terbatas di Fanindi Dalam, Sabtu (9/5/2020).
Dia menjelaskan anggaran yang dipangkas adalah perjalanan dinas, pengadaan, ATK, pemetaan wilayah adat, dan pakaian olahraga. Sedangkan kegiatan yang tidak dipangkas menyangkut reses dan gaji.
“Perjalanan dinas luar daerah dan pengadaan semua dihilangkan, sementara program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, program pelayanan administrasi perkantoran sebagian besar hilang, kecuali reses,” bebernya.
“Pemangkasan anggaran MRPB ini juga sesuai petunjuk pemerintah pusat dan daerah. Sehingga secara tidak langsung MRPB juga sudah membantu masyarakat dari pemotongan tersebut,” sebutnya.
Dia menambahkan adanya pengalihan 50 persen anggaran MRPB ini diharapkan, pemprov dapat transparan, karena bantuan ini bukan semata-mata dari pemprov, melainkan ada juga bantuan dari MRPB dan DPRPB.
“Secara tegas kami sampaikan, MRPB juga harus diberikan kesempatan untuk membagikan sembako kepada masyarakat Orang Asli Papua di 12 kabupaten dan 1 kota,”tutupnya.(me)