MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Usulan Masyarakat Papua Barat agar Dominggus Mandacan M.Si ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat dinilai adalah hal yang wajar.
“Ya kami menilai bahwa itu sah-sah saja, jika saat ini masyarakat yang meminta agar Bapak Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani melanjutkan jabatannya sebagai Penjabat Karateker Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, saya pikir itu wajar saja. Itu usulan aspirasi, dan selama itu bisa dipertimbangkan oleh pemerintah pusat kan tidak masalah dan masyarakat tidak melakukan tindakan diluar dari pada yang tidak kita inginkan,”kata Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren, Rabu (23/2/2022) di Manokwari.
Terkait usulan tersebut kata Ahoren, MRPB sudah mendahului sejak 2021, menyurati Mendagri meminta Drs Dominggus ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur.
“Dan itu Tindaklanjut dari aspirasi masyarakat, kami menyurat ke pemerintah pusat,”kata Maxsi
Menurut dia, bukan saja meminta penunjukan untuk Gubernur tetapi untuk semua Bupati Wali Kota se-Papua Barat.
Alasan MRPB mengajukan usulan tersebut berdasarkan perubahan UU nomor 2 tahun 2021. Kenapa karena UU tersebut mengatur dua peraturan pemerintah nomor 106 dan 107.
“Juga masalah kamtibmas, yang harus kita ingat bahwa beliau (Gubernur) juga adalah kepala suku besar,”ujarnya
Untuk itu, Ahoren meminta pertimbangan dan kebijakan pemerintah pusat, meskipun usulan tersebut bertabrakan dengan UU dan aturan.
“Kami hanya sebatas mengajukan kepada menteri dalam negeri, entah mau terima atau tidak itu merupakan keputusan mereka, tapi yang jelas MRPB telah melayangkan surat,”tandasnya.(jp/adv)