Motif Dendam Pribadi, Tersangka TW Habisi Nyawa Korban Di Kampung Dowansiba

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com—Kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kampung Dowansiba, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari dilakukan oleh tersangka berinisial TW setelah mengonsumsi Minuman beralkohol bersama Korban UDP (20) selama 7 jam.
Hal itu diungkapkan Kanit Pidum satreskrim Polresta Manokwai, Ipda Eron Wanma kepada awak media Selasa (16/12/2025) siang. Ia membernarkan bahwa ada penemuan mayat di area kelurahan amban distrik Manokwari.
Motif pembunuhan yang dilakukan Pelaku TW karena dendam pribadi.
”Tadi pagi hari sekitar pukul 8.00 WIT, seorang pria dengan inisial TW datang melapor bahwa dirinya telah melakukan tindakan pidana pembunuhan. Setelah mendengar laporan tersebut tim satreskrim Polresta Manokwari kita bergerak ke TKP,”terang Ipda Eron.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKPD), Tim satreskrim menemukan jadsad Korban di dasar jurang dengan kedalaman 36 meter, kemudian dievakuasi.
Ia menjelasakan kronologis tindak pidana pembunuhan itu terjadi setelah Tersangka dan Korban mengonsumsi Minol selama kurang lebih 7 jam, mulai pukul 16.00WIT hingga 23.00 WIT Senin (15/12/2025) di Tempat pemakaman di Kampung Dowansiba, Amban.
”Kemudian tersangka membunuh korban. Jadi berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan ini dilakukan karena dia ada dendam pribadi, tetapi bukan kepada korban, melainkan orang lain yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban,”jelas Ipda Eron.
Pembunuhan itu dimulai dengan menikam korban di bagian leher dan memukul korban di area kening hingga mengalami luka sobek. Setelah mengeksekusi korban tersangka kemudian memanggil kedua temannya berinisial SOM dan MLW untuk membantu mengangkat jenazah Korban.
“Tersangka menikam Korban di bagian leher kemudian tersangka memanggil kedua temannya untuk membantu mengangkat jenazah korban ke arah kuburan lalu di buang kedalam jurang, ” jelas Kanit Pidum satreskrim Polresta Manokwari.
“Jarak TKP ke jurang itu sempat kami ukur sepanjang 36 meter, jadi di TKP awal darah sudah ditutup dengan tanah kuburan yang ada di sekitar TKP, saat ini kedua teman tersangka SOM dan MLW sudah diamankan,”sambungnya.
Pelaku utama disangkakan pasal 338 KUHP dan dua tersangka berinsial SOM dan MLW dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP.(jp.alb)





