MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari menemukan masih banyak warga di wilayah distrik Manokwari Barat yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian (pencoklitan) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Ketua Bawaslu Manokwari, Syors Prawar mengungkapkan, hal ini ditemukan Bawaslu saat melakukan Monitoring terkait proses Pencoklitan oleh petugas PPDP/Pantarlih di Kelurahan Padarni Distrik Manokwari Barat.
“Hingga batas akhir pencoklitan 13 Agustus 2020, mereka (warga) belum juga di data oleh petugas PPDP/Pantarlih,”ungkap Syors Jumat (14/8/2020).
Sehingga menimbulkan banyak warga yang bertanya tentang status mereka sebagai pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari, 09 Desember 2020 mendatang. Pada prinsipnya Bawaslu Manokwari tidak mencari kesalahan, tetapi monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap warga yang berhak memilih telah terdata.
“Dan tugas kami menjaga hak pilih dari warga negara yang memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari serta memastikan pelaksanaan Pencoklitan daftar pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku,”tandas Syors
Menurut dia, dalam ketentuan sudah jelas setiap warga Negara yang memenuhi syarat berhak untuk di data dan dimasukan ke dalam daftar pemilih. Dan Berdasarkan temuan ini, Bawaslu akan mengambil langkah tegas dengan menanyakan hal ini kepada pihak KPU dan Jajarannya.(me)