PemerintahanPemprov PB

Mohamad Lakotani Resmi Nahkodai PMI Papua Barat Periode 2025–2030

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Mohamad Lakotani, SH., M.Si resmi dilantik sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Papua Barat periode 2025–2030 bersama seluruh badan pengurus lainnya. Prosesi pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Umum PMI, H. Jusuf Kalla, yang berlangsung di Ballroom Aston Niu Hotel Manokwari, Senin (24/11/2025).

Dalam sambutannya, Jusuf Kalla menyampaikan selamat kepada Mohamad Lakotani beserta jajaran pengurus yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa PMI memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan dan dituntut selalu siap siaga membantu masyarakat terutama saat bencana dan kondisi darurat lainnya.

Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla

“Tugas utama PMI adalah kemanusiaan, oleh karena itu PMI harus selalu siap dalam keadaan apapun. Ketika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan dan terjadi bencana, PMI harus dapat hadir dan bekerja cepat,” ujar Jusuf Kalla.

Menanggapi pelantikan tersebut, Mohamad Lakotani menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum PMI yang telah hadir langsung melantik pengurus PMI Papua Barat. Ia menegaskan komitmennya untuk memimpin organisasi secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Ketua PMI Provinsi Papua Barat Periode 2025 – 2030, Mohamad Lakotani, SH.,M.Si

“Saya berpesan kepada seluruh badan pengurus PMI yang baru saja dilantik agar bekerja penuh dedikasi, menjaga nama baik organisasi, dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Papua Barat yang diwakili Asisten III Setda Provinsi Papua Barat, Otto Parorongan, berharap PMI semakin memperkuat peran kemanusiaan di daerah.

“PMI merupakan garda terdepan dalam penanganan bencana, pelayanan darah, bantuan kedaruratan serta aksi-aksi kemanusiaan lainnya,” ujarnya menutup sambutan.

Acara pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemanusiaan di Papua Barat.(jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta