JAKARTA,JAGATPAPUA.com— Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Dedaida S.Hut.,M.Si menekankan agar kementrian dalam negeri (Kemendagri) agar tak banyak merubah aspirasi kekhususan bagi OAP yang diakomodir dalam isi 21 ranperda.
“Hal-hal yang tidak banyak diatur dalam Undang-Undang sektoral itu yang kita masukan dalam Perdasi dan Perdasus karena perintah PP 106 dan 107 begitu, sesuai juga keinginan masyarakat OAP seperti itu,” tegas George Dedaida, Selasa (2/8/2022) kepada awak media di Jakarta.
Pemerintah pusat jangan memaksa kehendaknya untuk menggugurkan unsur lex spesialis 13 Perdasi dan 8 Perdasus dengan alasan mengembalikan ke Undang-Undang sektoral.
Dikatakannya bahwa jika kemauan Kemendagri untuk mengembalikan aturan dalam 21 ranperda turunan otsus itu dikembalikan ke UU sektoral maka fraksi otsus akan memprotes kepala negara.
George mencontohkan salah satu produk tentang Manajemen ASN mengatur tentang seorang Pegawai Negeri Sipil dari OAP harus pensiun pada umur 65 tahun, maka pemerintah pusat harus memberikan ruang untuk itu, diharapkan Kementrian PAN-RB mengambil kebijakan untuk akomodir aspirasi itu.
“Terkait dengan ranperda transmigrasi harus trans lokal maka transmigrasi antar daerah ditata agar jauh lebih baik ke depan, jangan seperti sekarang belum ditata secara baik diberikan peluang transmigrasi nasional lagi,”tandasnya.
“Kami tidak minta untuk kembalikan ke UU sektoral tetapi pemerintah harus mengambil kebijakan untuk menjadi cantolan hukum bagi aspirasi masyarakat asli papua melalui 13 Perdasi dan Perdasus, jika tidak maka kami akan protes Presiden Joko Widodo untuk mencabut saja UU Otsus karena tidak ada kekhususan Orang Asli Papua dalam aturan hukum tersebut,” bebernya.
Fraksi Otsus akan melayangkan protes kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo jika dalam fasilitasi 21 Ranperda perintah UU Nomor 2 tahun 2021 dan PP 106 serta PP 107, pemerintah pusat melalui kemendagri mengabaikan lex spesialis atau kekhususan orang asli papua (OAP) dari produk hukum tersebut.(jp/ask)