Dinas KehutananKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaPemprov PB

Membangun Di Kawasan Hutan, Harus Mengembalikan Luasan Dan Fungsi Yang Sama

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Dinas Kehutanan Papua Barat, Altar Sawaki, S.Hut.,M.Si mengatakan, setiap kegiatan non Kehutanan yang dilakukan harus mendapat persetujuan penggunaan Kawasan hutan.

Baik untuk membuka lahan perkebunan, pembangunan Bandara maupun jalan Trans di Papua Barat, maupun pembangunan serupa lainnya.

“Persetujuan penggunaan kawasan hutan itu biasanya dengan catatan harus mencari lahan baru untuk fungsi yang sama, menggantikan kegiatan reklamasi atau rehabilitasi yang dilakukan,” kata Altar Sawaki.

Menurut dia, lahan pengganti merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan untuk mengganti nilai-nilai penting yang hilang.

Hal ini berkaitan dengan High Conservasi Valio, dimana mempertahankan keanekaragaman hayati yang terkandung didalam kawasan hutan itu sendiri.

“Kalau bicara keanekaragaman ini kan bukan hanya flora dan fauna saja tetapi juga masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan dan kearifan lokal yang dilaksanakan itu termasuk nilai penting. Jadi membuka kawasan hutan itu tidak sembarangan,” sebut Altar Sawaki.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Kehutanan PB akan melakukan kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan Peneliti pada Fakultas Kehutanan UNIPA untuk melakukan pengkajian dan penelitian terhadap setiap nilai-nilai penting yamg terkandung dalam kawasan hutan di Provinsi Papua Barat dalam rangka pengelolaan hutan berkelanjutan dengan memperhatikan nilai ekologi, sosial dan ekonomi agar kelestariannya tetap terjaga.

“Karena nilai nilai penting yang dimaksudkan harus digantikan. Harapannya harus seperti itu. Jadi sebelum perusahaan atau masyarakat menggunakan kawasan hutan baik untuk lahan kebun maupun pembangunan harus dilakukan penelitian dan kajian” ujarnya

Ia mencontohkan, isu rencana pemprov Papua Barat akan melegalkan lokasi penambangan ilegal di Wasirawi Distrik Sidey dan Pegunungan Arfak menjadi Tambang Rakyat, prosesnya akan sama melalui penelitian dan pengkajian.

“Sesuai arahan bapak Gubernur lokasi penambangan emas ilegal di Wasirawi dan Pegaf akan dilegalkan menjadi tambang rakyat, kami pastinya memberikan dukungan penuh dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut,”cetusnya

Mengingat tambang rakyat dalam kawasan hutan, tambah Altar Sawaki harus menggunakan pola pertambangan tertutup.

“Dalam melakukan aktivitas penambangan tidak boleh menggunakan alat berat tetapi harus dilakukan secara manual karena berbasis kearifan lokal,”cetusnya.

Setiap pembangunan bisa dilakukan dengan memperhatikan status kawasan hutan
misalnya hutan lindung, untuk menurunkan nilai-nilai penting tersebut harus dilakukan penelitian dan pengkajian.(jp/ctr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta