-0.3 C
Munich
Minggu, November 24, 2024

Masyarakat Arfak Minta DPD Golkar Kembali Tunjuk Orgenes Wonggor Sebagai Ketua DPR PB Periode 2024-2029

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Masyarakat dan Solidaritas pemuda serta mahasiswa Arfak peduli demokrasi menyatakan sikap mendukung Orgenes Wonggor untuk kembali melanjutkan jabatannya sebagai Ketua DPR Papua Barat periode 2024-2029.

“Mewakili pemuda dan masyarakat Arfak serta mahasiswa peduli demokrasi Papua Barat kami menyampaikan dukungan kepada Bapak Orgenes Wonggor SIP untuk kembali menjabat sebagai ketua DPR Papua Barat periode 2024-2029,” kata koordinator solidaritas pemuda dan mahasiswa Arfak, Yosua Sayori dalam konferensi pers di Manokwari, pada Selasa, (2/7/2024).

Menurut Yosua, dukungan tersebut tidak bermaksud melawan sistem atau aturan tetapi sudah sesuai koridor aturan partai, dan UU yang berlaku dalam NKRI.

Selain sebagai kader murni partai Golkar, Orgenes Wonggor juga adalah calon terpilih Pileg 2024 dengan perolehan suara tertinggi yaitu 11.075. Sehingga sangat layak menduduki jabatan ketua DPR Papua Barat.

“Untuk itu kami melihat beliau layak kembali diberi kepercayaan oleh DPD dan DPP partai Golkar untuk menjadi ketua DPR Papua Barat,”ujarnya

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada ketua DPD Golkar Papua Barat Drs Paulus Waterpauw yang telah berhasil memenangkan Pileg pada Februari 2024 lalu. Sehingga partai Golkar menduduki urutan pertama sebagai partai pemenang di Papua Barat,”ucapnya lagi.

Ia berharap Ketua DPD dan DPP Partai Golkar untuk mempertimbangkan keputusannya dengan bijak dalam hal menunjuk salah satu calon terpilih partai Golkar sebagai ketua DPR Papua Barat.

“Kami menilai bapak Orgenes Wonggor sangat layak untuk menduduki jabatan ketua DPR Papua Barat periode 2024-2029. Dari hasil perolehan suara membuktikan bahwa masyarakat kembali memberikan kepercayaan kepada beliau (Orgenes Wonggor) untuk posisi ketua DPR Papua Barat,”cetusnya.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta