MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Melalui Dinas Kehutanan Papua Barat tidak pernah mengeluarkan ijin persetujuan penggunaan Kawasan Hutan untuk penambangan emas di Wilayah Distrik Masni Kabupaten Manokwari.
Berdasarkan Peta kawasan hutan, lokasi penambangan emas ilegal di Distrik Masni itu berada dalam wilayah hutan lindung.
“Jadi kegiatan penambangan emas di wilayah tersebut, tidak memiliki perijinan yang sah. Kami tidak tahu persis jika mungkin ada ijin lain yang digunakan untuk penambangan itu,”kata Plt Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy W Susanto S.Hut., MP, Rabu (5/6/2024).
Jimmy menjelaskan, pernah ada upaya yang dilakukan pada 2023 lalu, melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. Pihaknya mendatangi langsung lokasi penambangan dan berkomunikasi namun mendapat penolakan dari masyarakat pemilik Ulayat.
“Staf dinas kehutanan yang turun ke lokasi juga khawatir dengan adanya penolakan dari masyarakat pemilik Ulayat,”sebutnya.
Ia menegaskan upaya pencegahan itu dilakukan sebelum adanya dampak dari penambangan tersebut.
“Jangan ketika bencana sudah terjadi baru pemerintah yang jadi kambing hitam padahal kita sudah berupaya melakukan pendekatan terkait pengelolaan hutan. Kita sudah sampaikan daerah itu masuk dalam peta hutan lindung yang tidak boleh ada aktivitas penambangan secara terbuka,”tegas Jimmy.
Lewat rencana tata ruang wilayah provinsi atas usulan Bupati dan masyarakat, lebih lanjut Jimmy, telah mencoba mengakomodir usulan tersebut masuk dalam RT/ RW Papua Barat namun hingga saat ini persetujuan substansi perubahan status fungsi kawasan hutan dari kementrian kehutanan belum mendapat jawaban.
Karena untuk mendapat persetujuan substansi itu perlu ada tim terpadu dari KLHK yang bertugas memeriksa perubahan status fungsi hutan di daerah penambangan.
Ia menerangkan jika telah mendapatkan persetujuan substansi fungsi hutan dari kementrian LHK melalui tim terpadu peta kawasan hutan itu jelas akan berubah.
“Dari hutan lindung kita jadikan kawasan produksi sehingga bisa penggunaan persetujuan di wilayah itu. Kita akan petakan itu sebagai kawasan hutan tapi bisa dilakukan kegiatan penambangan dan reklamasi sehingga kawasan itu tidak rusak,”ujarnya.
Namun, dalam hal ini, tim terpadu juga tidak serta merta menyetujui usulan dimaksud karena harus melakukan penilaian dari berbagai aspek layak atau tidak ijin tersebut diberikan.
“Tim terpadu biasanya akan menilai dari sisi ekonominya sosial budayanya apakah berpengaruh atau tidak. Jadi pengusulan ijin pun tidak serta merta di setujui tetapi tim terpadu KLHK akan melakukan penilaian. Jika tidak bisa maka akan tetap sebagai kawasan hutan. Ijin substansi tidak dikeluarkan dengan kondisi wilayah yang beresiko,”cetusnya.
Ia menambahkan, Tim Polda Papua Barat juga pernah berkordinasi dengan Dinas Kehutanan mempertanyakan terkait ijin persetujuan penggunaan kawasan hutan.
“Tetapi kami sampaikan bahwa belum pernah mengeluarkan ijin tersebut,”tutupnya.(jp/ask)