MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Karel Murafer mengatakan dari 21 Regulasi yang diajukan pada 2022 lalu, 16 disetujui dan 5 Perdasi dan perdasus ditolak oleh pemerintah pusat.
Alasannya, lima regulasi itu terbentur dengan kebijakan pemerintah pusat yang lebih tinggi. Seperti regulasi pembentukan Partai Lokal, dan Pengangkatan PPPK menjadi CPNS.
Karel Murafer menyebut lima regulasi yang ditolak tersebut, tiga diantaranya adalah pengangkatan PPPK ke CPNS, Pembentukan Partai Lokal, dan regulasi terkait pertambangan rakyat.
Ia menerangkan, usulan perdasus terkait pengangkatan PPPK ke CPNS ditolak dengan pertimbangan bahwa jika usulan regulasi Papua Barat itu dikabulkan maka seluruh daerah di Indonesia pasti menginginkan hal serupa.
Sementara usulan regulasi pembentukan partai lokal ditolak karena sudah ada DPRP dan DPRK.
“Jumlah populasi yang membedakan kita Papua Barat dengan Aceh. Mayoritas GAM mereka populasi penduduk banyak dan mayoritas,”sebut Karel Murafer
Jika kata ia, partai lokal Papua barat didirikan, tentu tidak bisa karena banyak masyarakat OAP yang masuk ke partai politik, kedua di ajukan regulasi pembentukan partai lokal sementara Papua Barat sudah terbentuk DPRP dan DPRK bahkan untuk DPRP sudah punya kursi pimpinan jalur pengangkatan Otsus.
“Kalau dirikan partai lokal tidak bisa kita OAP kalah populasi pertimbangan itulah yang menjadi alasan pemerintah pusat tolak usulan regulasi pembentukan partai lokal,”tandasnya.
Diketahui 16 dari 21 Regulasi yang disetujui itu sudah ada di Biro hukum, bahkan ada yang sudah mendapatkan nomor registrasi (Noreg) termasuk tata cara pemilihan anggota MRPB.
“Ada dua regulasi lain lagi yang ditolak saya lupa, prinsipnya ada lima mendapatkan pertimbangan untuk tidak diakomodir pemerintah pusat,”cetusnya.(jp/ask)