Hukum & Kriminal

KUHP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Kanwil Kemenkum Papua Barat Perkuat Sosialisasi

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Muhayan, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Muhayan menjelaskan, meskipun undang-undang tersebut disahkan pada tahun 2023, masa transisi selama tiga tahun diberikan untuk persiapan, penguatan, serta sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat luas.

“Mulai tanggal 2 Januari 2026, KUHP baru ini sudah resmi berlaku. Oleh karena itu, sosialisasi dan penyebaran informasi menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya,” ujar Muhayan di kantor kakanwil kemenkum, Senin(26/1/25).

Ia menyampaikan, peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum bersifat strategis sebagai penopang dan penguat implementasi regulasi, khususnya melalui sosialisasi yang masif dan terstruktur. Penguatan tersebut mendapat dukungan langsung dari Kementerian Hukum, terutama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP).

“Kami sudah mendapatkan penguatan, termasuk pelibatan BPSDM yang mengundang unsur APH, baik dari kejaksaan maupun kepolisian, untuk dibekali pemahaman terkait KUHP baru,” jelasnya.

Muhayan menambahkan, sebelumnya telah dilakukan Training of Facilitator (ToF) dalam beberapa angkatan guna membekali perwakilan institusi agar mampu menjadi fasilitator sosialisasi di daerah. Pelatihan tersebut diawali secara virtual dan dilanjutkan secara luring di kementerian, dengan melibatkan para pakar hukum nasional.

“Ini dilakukan secara masif. Tugas kami di daerah adalah melakukan spotting dan memastikan penyebaran informasi berjalan optimal. Karena itu, media menjadi rekan yang sangat berharga bagi kami,” katanya.

Ke depan, Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat juga akan bersinergi dengan berbagai perguruan tinggi di Papua Barat untuk memperluas jangkauan sosialisasi KUHP, termasuk kepada kalangan akademisi dan mahasiswa hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kementerian Hukum memiliki peran sebagai perancang dan pengharmonisasi regulasi, sementara implementasi di lapangan menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

“Kementerian Hukum berperan dalam meramu dan mengharmonisasikan regulasi hingga menjadi produk undang-undang. Di tataran implementasi, APH adalah pelaksana, dan media memiliki peran penting untuk mengawasi agar pelaksanaannya berjalan dengan baik,” tegas Sahata.

Ia berharap, sinergi antara kementerian, APH, perguruan tinggi, dan media dapat memastikan penerapan KUHP baru berjalan efektif, transparan, dan berpihak pada keadilan masyarakat.(jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta