KUHP Baru Diterapkan, Pelimpahan Kasus Mutilasi Manokwari Masih Dalam Koordinasi

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari menyatakan penanganan kasus mutilasi yang dilakukan oleh tersangka Yahya Himawan (29) terhadap Aresty Gunar Tinarda (38), telah memasuki tahap akhir dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakasat Reskrim Polresta Manokwari, Syarif Maruapey, saat diwawancarai wartawan pada Kamis (22/1/2026).
“Kalau yang kasus mutilasi, untuk tahap dua memang dalam waktu dekat ini kami berupaya segera menggeser berkas perkara ke kejaksaan,” ujar Syarif.
Namun demikian, Syarif menjelaskan bahwa terdapat sejumlah hal yang masih menjadi perhatian dalam proses pelimpahan tersebut, salah satunya terkait adanya perubahan regulasi hukum yang sedang berlaku.
“Salah satu kendalanya terkait perubahan aturan, yakni penerapan KUHP baru. Untuk sementara ini kami masih melakukan koordinasi dan menunggu arahan dari pihak kejaksaan terkait tindak lanjutnya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dari sisi penyidik, jajaran Reskrim Polresta Manokwari pada prinsipnya telah siap untuk menindaklanjuti proses hukum tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Intinya kami dari Reskrim, penyidik Polresta Manokwari, sudah siap untuk tindak lanjutnya,” tegasnya.
Terkait kelengkapan alat bukti, Syarif menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi telah dilakukan. Sementara untuk saksi ahli, pihak penyidik masih berupaya melengkapi pemeriksaan tersebut.
“Saksi-saksi sudah diperiksa. Untuk saksi ahli, kemarin penyidik masih berupaya melakukan pemeriksaan. Nanti akan kami informasikan kembali perkembangannya,” tutup Syarif.(jp/jn)





