
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Penasehat hukum Terdakwa SM, kasus ujaran kebencian dan hasutan kecewa dengan sikap Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari, yang belum menghadirkan saksi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
“JPU semestinya sudah harus menghadirkan saksi pada sidang hari ini. Namun itu belum dilakukan, padahal sesuai BAP ada tiga saksi yang akan dihadirkan,” ungkap Yan Christian Warinussy, SH, Selasa (17/12/2019).
Yan mengatakan saksi CO dan DP merupakan anggota Polri. Sedangkan satu saksi lainnya, TS adalah orang yang bersama SM ditangkap anggota Polda Papua Barat, pertengahan September 2019 lalu di depan eks Kantor Bupati Manokwari.
“Ketiga saksi ini mesti dipanggil JPU, namun hingga saat ini belum hadir dalam dua kali persidangan. Sehingga Ketua Majelis Hakim, Saptono, SH, MH memerintahkan JPU agar melakukan pemanggilan sekali lagi, dan akan dilakukan pemanggilan paksa,” jelas Yan.
Yan berharap JPU dapat segera menghadirkan saksi di persidangan demi kepentingan hukum dan hak asasi Terdakwa.
Sebelumnya SM, yang merupakan seorang aktivis ini ditangkap polisi karena diduga melakukan ujaran kebencian dan hasutan untuk memprovokasi orang lain mengikuti aksi demo di kantor DAP wilayah III Doberay di Jalan Pahlawan, Manokwari.(chl)