Hukum & KriminalKab ManokwariPolda Papua BaratPolresta ManokwariPolri

Kuasa Hukum Sebut Rekonstruksi Kasus ART Wisma Jaya Sesuai Petunjuk Jaksa

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com – Kuasa hukum para tersangka kasus pembunuhan Asisten Rumah Tangga (ART) di Wisma Jaya menyebutkan bahwa rekonstruksi yang digelar penyidik Polresta Manokwari merupakan bagian dari petunjuk Jaksa dalam proses penyidikan tahap satu.

Hal tersebut disampaikan Pengacara/Kuasa Hukum tersangka, Yan Christian Warinussy, saat diwawancarai wartawan di sela-sela pelaksanaan rekonstruksi di lokasi Wisma Jaya, Wosi, Manokwari, Kamis (22/1/2026).

“Kalau kita melihat ini, rekonstruksi merupakan bagian dari petunjuk Jaksa pada tahap satu, ketika berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan untuk diperiksa. Salah satu petunjuknya adalah dilaksanakannya rekonstruksi,” ujar Yan Christian Warinussy.

Ia menjelaskan, dalam proses tersebut berkas perkara yang sebelumnya disatukan kemudian dilakukan pemisahan (splitsing) sesuai dengan kualifikasi peran masing-masing tersangka.

“Berkasnya dilakukan splits, jadi dipisahkan antara tersangka satu, dua, dan tiga, sesuai dengan kualifikasi perbuatan yang diduga dilakukan oleh masing-masing tersangka,” jelasnya.

Menurut Yan, rekonstruksi bertujuan untuk mencocokkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan, mulai dari saat jenazah ditemukan hingga rencana pemakaman di Pasir Putih.

“Rekonstruksi hari ini dilakukan untuk pencocokan antara hasil pemeriksaan dengan fakta yang terjadi, termasuk saat jenazah ditemukan hingga rencana pemakaman di Pasir Putih,” katanya.

Ia mengakui adanya perbedaan versi keterangan antara saksi dan para tersangka. Namun, seluruh keterangan tersebut akan tetap diakomodir dalam berita acara penyidik.

“Ada versi saksi, yakni Wati, dan juga versi dari masing-masing tersangka. Semua itu akan diakomodir di dalam Berita Acara oleh penyidik,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kesesuaian adegan yang diperagakan dengan keterangan tersangka, Yan menyatakan bahwa secara umum telah sesuai.

“Hampir semua adegan yang diperagakan sudah sesuai. Hanya saja keterangan saksi berdiri sendiri, terlepas dari versi masing-masing tersangka,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tim penasihat hukum, bersama rekannya Bruce Labobar, fokus mendampingi klien dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami fokus mendampingi klien dan mengikuti seluruh proses yang berjalan. Selanjutnya, setelah berkas siap dilimpahkan, kami akan mencermati dan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku,” pungkasnya.(jp/jn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta