-2.4 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

KPU Keluarkan Aturan Baru Pilkada Serentak Terkait Covid-19

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan sejumlah aturan baru di Pilkada 2020. Aturan baru ini terkait penerapan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.

Aturan baru ini disampaikan Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, saat ditemui wartawan disela-sela kegiatan Rakerda di Hotel Aston, Rabu (4/11/2020).

“Aturan ini dilakukan untuk mencegah munculnya klaster baru Covid-19 dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan peraturan ini sifatnya khusus, untuk mengatur kampanye, hingga pencoblosan di tanggal 9 Desember 2020,” ujarnya.

“Untuk sosialisasinya, teman-teman di bagian teknis sedang lakukan, termasuk simulasi bagaimana pelaksanaan penghitung di TPS, mulai dengan masuk cuci tangan, pakai masker, sampai simulasi penanganan orang jatuh di TPS,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, kegiatan simulasi yang nantinya dilakukan di 9 daerah yang melaksanakan Pilkada, tentu akan berdampak pada pembiayaan. Sehingga kami berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilih dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, KPU juga sedang mengembangkan inovasi pemilu di era digitalisasi dengan menggugah hitung suara dari situng menjadi Sirekap, atau sistem informasi rekapitulasi digital.

“Jadi selesai perhitungan di TPS, hasil suara sudah bisa diketahui, sehingga tidak perlu lagi mengisi C-plano, dan KPPS tidak lagi menyalin hasilnya, tapi cukup memindai dengan dukungan aplikasi Sirekap, kemudian di foto lalu dibagi secara salinan digital kepada saksi yang hadir dan mereka bisa menggunakan itu untuk mengawal hasilnya,” tukasnya.

“Untuk simulasi Sirekap ini, akan dilakukan serentak secara Nasional tanggal 21 Nopember, dan kami di Papua Barat akan mendeteksi di TPS yang ada jaringan maupun tidak ada jaringan. Sedangkan payung hukumnya masih di bahas di KPU RI dan Komisi II DPR RI. Kalau sudah di sahkan, maka kita akan berinflasi dengan satu model baru,” tandasnya.(sos)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta