1.4 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

KPK Ragukan Komitmen Perbaikan Sistem dan Pembenahan Tata Kelola Pemerintahan di Papua Barat

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.COM- Sesuai hasil evaluasi terhadap perbaikan sistem dan pembenahan tata kelola di pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat, hingga akhir tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyimpulkan secara umum komitmen tersebut masih diragukan karena implementasi rencana aksinya lambat.

Hal ini diungkapkan, Deputi Penindakan KPK RI, Drs. Setyo Budianto, pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Rencana Aksi dan Workshop Monitoring Center For Prevention (MCP) Provinsi Papua Barat, Senin (8/4/2019).

“Komitmen ini disepakati sejak Juli 2016 oleh seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD. Komitmen ini jelas bertujuan untuk mencegah korupsi, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang dituangkan dalam rencana aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi,” jelas Budianto.

Maka, lanjut Budianto kegiatan Rakor yang dihadiri oleh semua Bupati dan Walikota ini, akan menjadi saksi apakah tahun 2019 akan menjadi titik balik menuju perbaikan atau sebaliknya.

“Yang jelas KPK tetap bekerja sama dengan Pemprov Papua Barat, untuk melakukan perbaikan dimaksud, dan sejak awal tahun ini, tim KPK telah menggabungkan Satgas Pencegahan dan Satgas penindakan dalam Unit Koordinasi Wilayah,” sebut Budianto.

“Kami memastikan, KPK akan memaksimalkan seluruh kewenangan yang dimilikinya sesuai dengan UU KPK untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di provinsi Papua Barat,” ujar mantan Kapolres Teluk Wondama ini.

Untuk presentasi rencana aksi yang dilakukan oleh 13 Kabupaten/Kota, masih sangat rendah dan rata-rata berkisar pada 29 persen.

Dimana, Pemkab Manokwari 35 persen, Pemkab Fakfak 32 persen, Pemkab Raja Ampat 29 persen, Pemkab Sorong 29 persen, Pemkab Kaimana 26 persen, Pemprov Papua Barat 25 persen, Pemkab Teluk Wondama 22 persen.

Kemudian Pemkab Teluk Bintuni 19 persen, Pemkab Tambrauw 12 persen, Pemkot Sorong 10 persen, Pemkab Maybrat 9 persen, Pemkab Sorong Selatan 8 persen, Pemkab Manokwari Selatan 4 persen dan Pemkab Pegunungan Arfak 4 Persen.

“Melalui kegiatan ini kita akan coba jelaskan kekurangan yang harus ditingkatkan sesuai komitmen yang telah disepakati pada bulan Juli 2016 lalu,” ujar Budianto.

Budianto menyebut laporan pertanggung jawaban kegiatan juga ikut mempengaruhi capaian presentasi dari rencana aksi tersebut.

“Artinya upaya sudah dilakukan pemerintah, tetapi bisa saja laporan tidak disampaikan. Jadi tidak serta merta nilai atau angka itu akan mati. Bisa saja kegiatan sudah dilakukan tetapi belum dilaporkan,” ucap Budianto.

Pada prinsipnya KPK mendorong pemerintah untuk lebih aktif dan setiap kegiatan harus dilaporkan pertanggung jawabannya.

“Laporan kegiatan yang masih menjadi masalah, tidak sinkron dengan kegiatan yang sudah dilakukan. Bagaimana supaya laporan itu bisa diterima maka perlu ada satu penanggung jawab,” terang Budianto.

“Jika tata kelolah baik, maka akan berdampak postif terhadap kinerja ASN, semangat ASN juga semakin lebih baik, keinginan untuk melakukan pelanggaran dan penyimpangan semuanya tidak ada,” tandas Budianto.

Sementara itu, Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, menyambut baik Kehadiran tim rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korusi terintegrasi ini.

“Saya sampaikan terima kasih karena mendapat bimbingan dan pengawalan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujar Dominggus.

Lanjut Dominggus, tentunya tim rencana aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi harus melaksanakan isi komitmen bersama sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Dengan begitu pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah akan lebih baik.

“Saat ini tak bisa dipungkiri, penyelenggaraan pemerintahan masih dinodai oleh praktek korupsi. Akibatnya sejumlah program dan tujuan pemerintah daerah tidak tercapai,” tutup Dominggus.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta