DPR PBPemprov PB

Konsultasi Publik Pembentukan Raperdasus Perlindungan Dan Pemberdayaan Pengusaha OAP

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Biro Pengadaan Barang dan Jasa setda Papua Barat melaksanakan konsultasi publik Pembentukan Raperdasus Kemudahan Perlindungan Dan Pemberdayaan Pengusaha OAP, Jumat (15/8/2025).

Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari launching tahapan awal pembentukan Raperdasus yang digelar pada Kamis (14/8/2025).

Gubernur Papua Barat, melalui Asisten II, Melkias Werinussa mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua Barat memiliki komitmen kuat untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi keterlibatan pengusaha asli papua dalam pembangunan daerah, khususnya dalam bidang pengadaan barang dan jasa.

“Kita menyadari bahwa selama ini masih terdapat berbagai kendala, ketimpangan akses, dan keterbatasan kapasitas yang menghambat peran serta saudara-saudara kita ini secara optimal,” kata Gubernur

Oleh sebab itu, dipandang perlu menyusun peraturan daerah tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan pengusaha asli papua. peraturan daerah ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat.

Raperdasus itu bertujuan untuk memberikan kemudahan akses dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, menjamin perlindungan usaha bagi pengusaha lokal agar tidak tersisih oleh pelaku usaha besar dari luar daerah.

Serta menyusun program pemberdayaan yang konkret dan berkelanjutan, agar pengusaha asli papua tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi menjadi pelaku utama dalam pembangunan ekonomi daerah.

Berdasarkan undang-undang Nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 96 ayat 1 disebutkan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/ atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Salah satu pewujudan hak masyarakat pembentuk peraturan perundang-undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi publik.

Foto bersama usai Konsultasi Publik Pembentukan Raperdasus Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan pengusaha OAP PB.

“Sehingga pada kesempatan ini kami ingin mendengar langsung dari masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan. Kami ingin memastikan bahwa peraturan daerah ini tidak hanya baik di atas kertas, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan nyata di lapangan,”bebernya.

Gubernur berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan, kritik, dan saran secara terbuka.

“Ini adalah ruang kita bersama untuk merumuskan masa depan ekonomi papua yang lebih adil dan berdaulat, di mana putra-putri asli papua menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri,” ujarnya.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan partisipasi aktif semua pihak, semoga konsultasi publik ini membawa manfaat besar dan menjadi pijakan awal menuju kebijakan yang berpihak kepada rakyat papua, secara adil dan berkelanjutan, ” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua Barat, Dr. Yakub Kiriweno mengatakan, melalui konsultasi publik ini diharapkan dapat memperoleh masukan, saran, dan dukungan dari para pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan Raperda Provinsi Papua Barat tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua.

Memberikan informasi kepada publik mengenai tujuan, ruang lingkup, dan substansi Raperdasi, juga Menghimpun pandangan, usulan, dan kritik konstruktif dari peserta konsultasi publik.

Selain itu, memastikan Raperdasi yang disusun responsif terhadap kondisi dan kebutuhan pelaku usaha OAP, membangun komitmen bersama antar pemangku kepentingan dalam implementasi kebijakan afirmasi terhadap pelaku usaha OAP dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Adapun Hasil yang Diharapkan yaitu dokumen masukan tertulis dari peserta konsultasi publik, Rekomendasi perbaikan terhadap draf Raperda berdasarkan masukan stakeholder, Daftar isu strategis yang perlu diakomodasi dalam penyusunan Raperda, dan Penguatan dukungan dari pemangku kepentingan terhadap kebijakan afirmasi pengadaan barang/jasa untuk OAP.

Kegiatan itu melibatkan perangkat Daerah Provinsi Papua Barat terkait pengadaan barang/jasa, Biro Hukum, DPR Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Asosiasi dan Koperasi pelaku usaha OAP, Lembaga swadaya masyarakat , Akademisi, Perwakilan media dan Lembaga pengadaan dan pengawasan.

Presentasi narasumber (tim penyusun dari PPKK Fisipol dan Fakultas Hukum UGM), dilanjutkan dengan diskusi interaktif untuk menggali masukan peserta.(jp/ctr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta