MANOKWARI,JAGATPAPUA.com-Praktisi Hukum Metuzalak Awom mempertanyakan konsistensi Sub Pidana Khusus (Pidsus) Kejakasaan Tinggi Papua Barat terhadap penanganan kasus dugaan korupsi proyek fiktif pengadaan tiang pancang Dermaga Kampung Yarmatum Distrik Soug Jaya Kabupaten Teluk Wondama senilai Rp4,5 miliar T.A 2021.
“Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat juga harus Jujur Ungkap Proses Penyidikan Kasus ini kepada rakyat. Dan apa alasannya penanganan kasus dugaan korupsi proyek fiktif pengadaan tiang pancang ini dikembalikan kepada inspektorat Papua barat?,”kata Awom dengan nada tanya.
Apalagi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikeluarkan bahkan proses penyidikan sementara dilakukan.
“Penanganan kasus di Inspektorat beda ceritanya. Itu dilakukan jika masih dalam internal pemerintah provinsi Papua barat untuk melakukan pemeriksaan internal pemerintah. Kasus ini kan sudah ditangani Kejati berdasarkan laporan dari masyarakat kan bukan beranjak murni dari hasil pemeriksaan BPK,”ungkapnya Jumat (24/6/2022).
“Kan sekarang kejaksaan sudah sementara bekerja melakukan penyidikan berdasarkan SPDP tersebut, lalu ada apa sehingga inspektorat mengambil alih penanganan kasus ini,?”ketusnya
Sebagai praktisi hukum lebih lanjut Awom, pihaknya tidak bermaksud menyerang kejaksaan tetapi pidsus Kejati harus konsisten dengan tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan.
Dan diharapkan setiap tahapan harus diumumkan secara terbuka karena dugaan kerugian negara Rp4,5 miliar. Tentu angka tersebut sangat signifikan sehingga Kejati tidak boleh bermain-main dalam menangani kasus ini.
“Jika tidak melakukan langkah dalam waktu dekat kami akan coba untuk menggunakan komponen lain untuk menekan kejaksaan tinggi Papua barat,”tandasnya
Tentu hal ini akan menjadi monitoring Jaringan Advokasi Kebijakan Anggaran (JANGKAR) Provinsi Papua Barat, biarlah tahapan ini menjadi pembelajaran bagi semua orang.
“Soal nanti di pengadilan dinyatakan bersalah atau tidak harus ikut proses,”imbuhnya
Dalam mengikuti beberapa informasi di media massa terkait kasus dimaksud, bahwa selama 4 hari sejak tanggal 23-27 Mei 2022 pidsus melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor, kepala dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, Kepala Bidang Laut, Sekretaris dan PPK.
Kemudian hingga tanggal 27 Mei 2022, perkembangan penyidikan itu tidak juga disampaikan secara umum untuk dipublish kembali.
Hal ini tentunya tidak lagi sesuai dengan pernyataan Kepala Kejati Papua Barat, ada apa dibalik itu sehingga Kejati tidak konsisten dengan pernyataannya.
“Untuk itu baiknya agar diklarifikasi kembali. Dan perkembangan proses penyidikan harus dipublish,”tandasnya.(jp/adv)