HeadlineKab ManokwariPapua BaratPemerintahanProvinsi Papua Barat

Kompensasi Pembayaran Hak Ulayat Masyarakat Adat Dari Jasa Karbon Akan Dikaji Dishut PB

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Jimmy W Susanto S.Hut.,MP mengatakan, kompensasi pembayaran hak Ulayat dari jasa karbon kepada masyarakat di Papua Barat akan segera dikaji.

“Yang sudah ada baru hasil hutan kayu sedangkan jasa karbon ke masyarakat kita belum ada. Sehingga kedepan, bersama Brida Papua Barat kita akan coba mengkaji itu, juga hak kompensasi kepada masyarakat tentang perdagangan karbon akan dipercepat tahun depan untuk pembayaran kepada pemilik hak Ulayat,”beber Jimmy Susanto

Berdasarkan peraturan gubernur nomor 5 tahun 2014 maka kompensasinya diberikan dalam bentuk uang.

“Sehingga kita harapkan kedepan selain kompensasi itu diberikan dalam bentuk uang tetapi juga dalam bentuk program yang masyarakat terima untuk menjaga kawasan hutan, jadi masyarakat adat tetap dilibatkan dalam pengelolaan hutan”harap Jimmy.(jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta