AdatBawaslu ManokwariBiakDPRD ManokwariEkonomi & BisnisHeadlineHukum & KriminalInfo IklanJayapuraKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaMaybratMRP Provinsi Papua BaratOlahragaPapuaPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanPolitikProvinsi Papua BaratRaja AmpatRedaksiReligiSorongSosial BudayaTak BerkategoriTambrauw

KLB Demokrat Versi Moeldoko di Sumut Dianggap Inkonstitusional

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Kongres Luar Biasa (KLB) versi Moeldoko yang digelar di Deli Serdang, provinsi Sumatera Utara, dianggap ilegal dan inkonstitusional, yang tujuannya hanya memecah belah kesatuan Partai berlambang bintang mercy tersebut.

“Yang jelas kita tahu KLB yang digelar oleh oknum tidak bertanggung jawab di Serdang, sebagai pengurus Demokrat kami menganggap itu kongres Abal-abal, KLB yang ilegal dan inkonstitusional. Yang seharusnya tidak boleh terjadi karena hanya ingin memecah kesatuan partai Demokrat,”tegas Sekretaris DDP Demokrat Papua Barat, Jongki R Fonataba, kepada awak media , Rabu (10/3/2021) di Bandara Udara DEO Sorong.

“Kenapa demikian karena ini sudah melanggar anggaran dasar anggaran rumah tangga (ADART) Partai Demokrat dan seharusnya tidak boleh terjadi,”tandas Fonataba.

Menurutnya, Hingga saat ini dari hasil survey menunjukan elektabilitas partai Demokrat sangat baik dan berada pada urutan kedua, hal ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh kader Demokrat di Indonesia termasuk kepemimpinan ketua DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang disahkan melalui Kongres pada 15 Maret 2020.

Terkait KLB ilegal tersebut, Demokrat Versi AHY bersama seluruh pengurus tingkat DPD, DPC, DPAC dan ranting, akan menempuh jalur hukum. Secara khusus DPD Demokrat PB pada 8 Maret 2021 telah menggelar Rapat koordinasi Daerah di Waisai, Raja Ampat.

“Dan secara tegas kami menolak hasil KLB Serdang yang mengangkat Staf Khusus Presiden Moeldoko sebagai ketua DPP. Dan pada prinsipnya kami tetap melawan semua tindakan yang tidak bertanggung jawab,”tukas Fonataba.(JP/me)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta