MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pada massa sidang pertama tahun 2020, Satuan Polisi Pamong Praja Manokwari, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Ketertiban Umum.
Raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi Sat Pol PP dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Sat Pol PP Manokwari Yusuf Kaikatui, mengatakan selama ini tidak adanya Perda membuat pihaknya terbatas jika akan menegakkan Perda.
“Kita mau melangkah tapi tidak ada dasar, maka itu tidak bisa dilakukan. Jika nanti Perdanya sudah ditetapkan pasti kita langsung action,” ungkap Kaikatui, Kamis (12/3/2020) di kantor DPRD Manokwari.
Sedangkan adanya sorotan dari masyarakat terhadap prilaku indisipliner oleh oknum Sat Pol PP, dia mengatakan sudah ada anggotanya yang ditindak tegas.
“Jika ada yang tidak melaksanakan tugas sudah pasti ada sanksi. Kalau yang tenaga honor bisa saja diberhentikan, dan itu sudah ada yang diberhentikan, apalagi bermasalah dengan hukum,” ucapnya.
“Saya juga sudah perintahkan ke bendahara kalau ada anggota yang tidak pernah masuk kantor tidak usah dibayar,” tambahnya.
Kondisi ini juga menjadi sorotan DPRD Manokwari saat Rapat Dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD yang mengusulkan Raperda.
Wakil Ketua II DPRD Manokwari Bons Rumbruren meminta agar kinerja Sat Pol PP lebih baik lagi kedepan, terutama dalam kedisiplinan.(tik)