Bupati Serahkan 33 SK Pemekaran Kampung di Neney

MANSEL, JAGATPAPUA.com – Warga di Distrik Neney, Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), kini dapat bernapas lega. Pasalnya, aspirasi mereka selama ini tentang pemekaran kampung telah disetujui.
Selasa (11/2/2020), Bupati Manokwari Selatan Markus Waran, bersama Wakil Bupati Wempy Rengkung, menyerahkan SK persiapan pemekaran 31 kampung diwilayah tersebut. SK ini diterima oleh perwakilan dari tiga kampung.
Penerbitan Surat Keputusan ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.15 tahun 2018 tentang pembentukan kampung persiapan pada kabupaten Manokwari Selatan.
Bupati Markus Waran mengatakan pemekaran kampung ini merupakan salah satu wujud dari visi misi pemerintah, yakni membangun dari kampung.
“Pemekaran kampung ini juga sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tentang Desa,” ucap Bupati.
Sementara Wakil Bupati Mansel Wempy Rengkung, mengatakan pembentukan kampung ini ditetapkan sesuai Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya, serta kemampuan dan potensi desa, dan tidak ada hubungannya dengan unsur politik.
“Ini merupakan program pemerintah, menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Sehingga kami harapkan setelah SK ini diterima dapat berjalan sesuai aturan hingga kampung persiapan ini ditetapkan menjadi kampung definitif,” tandas Wabup.(nae)