-3.8 C
Munich
Jumat, Desember 27, 2024

Ketua PWI Tegaskan Mengkritik Wartawan Itu Wajar Tapi Harus Melalui Forum Resmi, Bukan Di Medsos

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com-Ketua PWI Papua Barat, Bustam menegaskan bahwa mengritik wartawan itu hal yang wajar tetapi harus melalui forum resmi yang menghadirkan antara kedua belah pihak.

Baik pihak wartawan /media maupun pihak yang kemungkinan merasa dirugikan melalui hasil karya jurnalis atau pemberitaan.

Hal itu diungkapkan ketua PWI Bustam, Selasa (21/6/2021) usai mendampingi Ketua Advokasi PWI Papua Barat Amstrong Lucas melakukan pengaduan ke SPKT Polres Manokwari terkait dengan unggahan salah satu pemilik akun Facebook yang bernada kritik yang menyudutkan para pekerja pers di Manokwari bahkan secara nasional.

“Pernyataan itu bernada kritik, namun kritikan yang tidak pada tempatnya, karena bukan disampaikan pada sebuah forum resmi yang menghadirkan analis atau pakar yang bisa menilai. Bahkan bukan dalam sebuah forum yang menghadirkan dua belah pihak, kami melihatnya subjektif begitu,”kata Bustam

“Saya tegaskan Pers tidak anti kritik, jika pernyataan itu sebuah masukkan buat kami maka harus tepat pada tempatnya, bukan di medsos karena di medsos semua kalangan masyarakat ada di situ (medsos). Sehingga analisanya jangan sampai mengarah pada pencemaran nama baik, karena unggahan seperti ini bisa menggiring orang untuk tidak percaya kepada Pers,” tandas Bustam.

Karena hingga saat Presiden pun masih mengakui jika media/wartawan masih menjadi ukuran, karena menjamurnya berita hoax di medsos.

“Dan selalu teman-teman pers yang menjadi pemadam kebakaran, sehingga tolong kerja-kerja Pers dihargai,”ketus Bustam

Ia menambahkan, Laporan Polisi sudah dilakukan, sehingga selanjutnya tinggal menunggu tindaklanjutnya dari pihak berwajib untuk memanggil yang bersangkutan.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta