0.8 C
Munich
Selasa, Desember 24, 2024

Kerja dari Rumah ASN Kembali Diperpanjang hingga 14 Juli 2020

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemprov Papua Barat, kembali memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan proses belajar mengajar pada sekolah menengah, perguruan tinggi, terhitung tanggal 22 Juni 2020 hingga 14 Juli 2020, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor : 850/657/2020, tentang perubahan atas surat edaran Gubernur Papua Barat, Nomor 850/656/2020, tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus (Covid-19) di Papua Barat.

Surat Gubernur tersebut menindaklanjuti surat edaran Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020, tanggal 29 Mei 2020, dalam Tatanan Normal Baru, serta memperhatikan Surat Pernyataan Perpanjangan Kelima Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Papua Barat tanggal 13 Juni 2020.

“Khususnya kantor bersama Kesamsatan tetap melakukan pelayanan seperti biasa, didukung fungsi lain yang diperlukan agar selalu memperhatikan protokoler kesehatan dalam pelayanannya,” demikian bunyi SE Gubernur Papua Barat tersebut.

Hal-hal terkait teknis pelaksanaannya masih tetap berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor : 850/601/2020 tanggal 17 Maret 2020 dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta