-1.4 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Kepolisian Disebut Tak Berwenang Akses Akun SAKTI

Must read

MANSEL,JAGATPAPUA.com—Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari menegaskan, pihak Kepolisian tidak memiliki wewenang untuk mengakses akun Sistem Aplikasi Keuangan Instansi (SAKTI).

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Manokwari, Andry Saputra, Kamis (14/7/2022).

Dijelaskan Saputra, yang memiliki akses terkait akun SAKTI, hanya KPPN dan Satker yang bersangkutan.

“Yang hanya tahu itu KPPN dan Satkernya. Itu tidak boleh diketahui pihak lain. Kepolisian tidak punya wewenang untuk akses akun SAKTI. Untuk kepolisian mau periksa keuangan, bisa di laporan keuangan,” tuturnya.

Bahkan kata Saputra, KPPN sendiri tidak bisa mengakses akun SAKTI dari suatu Satker.

“Yang tahu itu ya operator dari Satker. Inspektorat juga tidak memiliki wewenang untuk kasih akun itu,” terangnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mansel Iptu Edward Purba mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Inspektorat Mansel terkait akun SAKTI.

“Jadi melalui akun SAKTI ini kita bisa lihat pertanggungjawaban keuangan daerah selama satu tahun. Dari tahun kemarin, tahun sebelumnya, ada di situ semua. Jadi kita bisa lihat ada penyalahgunaan di situ,” ucapnya.

Dikatakan Edward, hal tersebut merupakan instruksi dari Bareskrim Polri.

“Ada sosialisasi, Bimtek, aplikasi SAKTI secara virtual. Ada pelatihan dari Polda juga. Dari Bareskrim juga menuntut untuk adanya itu. Kita ajukan, belum direspon kenapa? Kendalanya di mana? Saya hubungi telepon dan WA juga belum ada,” imbuhnya.

Kepala Inspektorat Mansel Daryus Sjukur juga turut menyikapi hal tersebut.

Kata Daryus, apabila ada permintaan terkait akses pada aplikasi yang dimaksud kepada Inspektorat, maka Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk memberikan akses.

“Karena harus atas persetujuan Pimpinan Daerah melalui Sekda selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan pihak BPKAD. Akses yang dimiliki oleh Inspektorat sebatas untuk pelaksanaan fungsi Inspektorat dalam hal pengawasan intern pengelolaan keuangan daerah.(jp/dhy)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta