HeadlineKab ManokwariPemprov PBReligi

Kemenag Cabut Instruksi Larangan Takmir Masjid Dukung Kegiatan BKMT Papua Barat

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Manokwari secara resmi mencabut Surat Instruksi Nomor 098/Kemenag-MWK/2026 tertanggal 15 Januari 2026 yang sebelumnya melarang Takmir Masjid dan Pengurus Majelis Taklim se-Kabupaten Manokwari memberikan dukungan fasilitas masjid kepada Pengurus Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat.

Pencabutan instruksi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Manokwari, Saleem Mandar. Ia mengakui bahwa instruksi tersebut diterbitkan berdasarkan informasi sepihak tanpa melalui proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, khususnya Pengurus BKMT Papua Barat.

“Setelah kami melakukan tabayyun dengan Pengurus BKMT Papua Barat yang telah mengantongi SK dari Pengurus Pusat dan akan dilantik secara resmi, kami menyadari bahwa persoalan yang ada seharusnya diselesaikan secara internal organisasi sesuai mekanisme AD/ART BKMT,” ujar Saleem Mandar.

Ia menegaskan, Kemenag menghormati asas praduga tak bersalah, baik terkait isu hukum yang dikaitkan dengan BKMT Papua Barat maupun terhadap keabsahan SK kepengurusan BKMT Papua Barat yang akan dilantik oleh Pengurus Pusat.

Sehubungan dengan itu, Saleem mengimbau agar Takmir Masjid serta Pengurus Majelis Taklim se-Kabupaten Manokwari dapat memberikan dukungan terhadap kegiatan BKMT Papua Barat, khususnya kegiatan tabligh akbar yang akan dilaksanakan di Manokwari dan telah mengantongi izin dari pihak berwenang.

“Kami menyadari tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kegiatan organisasi BKMT. Oleh karena itu, kami secara tulus menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua dan Pengurus BKMT Papua Barat serta organisasi BKMT secara umum atas kerugian yang timbul akibat terbitnya instruksi tersebut,” katanya.

Ia juga meminta kepada media massa agar memuat pencabutan instruksi ini sebagai bentuk klarifikasi dan penyampaian informasi yang berimbang kepada publik.
Sebelumnya, instruksi larangan tersebut diedarkan oleh Kemenag Kabupaten Manokwari dengan dua alasan utama.

Pertama, Takmir Masjid se-Kabupaten Manokwari diminta tidak mengizinkan penggunaan fasilitas masjid untuk kegiatan BKMT yang disebut sedang mengalami persoalan internal dan proses hukum.

Kedua, Pengurus Majelis Taklim diminta tidak mengikuti atau mendukung kegiatan BKMT yang diklaim sedang berproses hukum, termasuk laporan di Polda Papua Barat serta pendaftaran perkara perdata di Pengadilan Negeri Manokwari.

Dengan pencabutan instruksi ini, Kemenag Kabupaten Manokwari menegaskan komitmennya untuk bersikap netral dan menghormati proses organisasi serta hukum yang berlaku.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta