Kejati PB Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung HDPE, Buka Peluang Tersangka Lain?

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa, Manokwari.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Agustiawan Umar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Sejauh ini baru tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial BHS, OW, dan MA,” kata Agustiawan kepada wartawan di Kantor Kejati Papua Barat, Selasa (20/1/2026).
Dari tiga tersangka tersebut, dua di antaranya yakni BHS dan OW langsung dilakukan penahanan. Keduanya dititipkan sebagai tahanan jaksa di Lapas Kelas II B Manokwari.
“Sementara tersangka MA belum kami tahan karena kondisi kesehatan. Yang bersangkutan saat ini masih menjalani perawatan medis di luar Manokwari,” ujarnya.
Agustiawan menjelaskan, BHS berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Dermaga Apung HDPE Marampa tahap IV tahun anggaran 2016.
“Yang bersangkutan juga merupakan mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat pada tahun 2016,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka OW berperan sebagai PPK proyek Dermaga Apung HDPE Marampa tahap V tahun anggaran 2017.
“OW hingga saat ini masih aktif sebagai salah satu pejabat di Dinas Perhubungan Papua Barat,” tambah Agustiawan.
Adapun tersangka MA merupakan pihak swasta dari PT Iqra Visindo Teknologi, yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana proyek pada dua tahun anggaran tersebut.
Agustiawan menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan seiring pendalaman peran pihak-pihak terkait.(jp/red) .





