MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Direktur LP3BH Manokwari, Yan Cristian Warinussy meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat agar lanjut mengusut para oknum yang terindikasi kuat dalam kasus Korupsi pembangunan Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat sebesar Rp41 Milyar.
“Kejati tidak bisa membiarkan oknum-oknum yang terindikasi kuat terlibat dalam kasus ini,”kata Yan Cristian Warinussy
Jika masih ada yang terindikasi kuat terlibat dalam kasus tersebut segera dipanggil, lalu diproses.
“Dan kalau ada syarat minimal 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHP mereka harus ditetapkan sebagai tersangka maka proses pemeriksaan ditingkatkan menjadi penyidikan dan mereka ditahan untuk menjalani proses hukuman,”ketus Warinussy
“Menurut saya, siapapun dia entah pengusaha besar ataupun kecil termasuk pejabat-pejabat sama dimata hukum. Yang terindikasi kuat harus diseret Kejati Papua Barat,”imbuhnya
“Kejati harus bisa mengungkap dalang berikut siapa yang bermain dibalik kasus ini. Baik pengusaha pengelola program atau siapapun dia harus bertanggung jawab karena ini sudah merugikan keuangan negara yang bukan kecil dan itu terjadi secara berulang dibeberapa tahun anggaran,”urai Warinussy
Pada kesempatan itu, Warinussy juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua barat, dalam langkahnya yang berani membuka beberapa kasus yang selama ini terkesan tertutup.
“Jadi saya kira dengan mengungkap berbagai kasus tersebut bisa menjadi indikator untuk mengukurnya bisa mengungkapkan lebih jauh kasus yang sudah lama dan sempat mengendap,”tutupnya.
Sebelumnya, total anggaran kegiatan proyek multiyears pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat sebesar Rp41 miliar lebih, dengan rincian, tahun anggaran 2015 senilai Rp6 miliar, tahun anggaran 2016 senilai Rp31 miliar, dan tahun anggaran 2017 senilai Rp4,7 miliar.
Dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahap III pada 2017 telah mendapat putusan inkrah dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor Manokwari 15 April 2021 lalu terhadap satu terpidana atas nama Martha Heipon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK, dengan vonis hukuman 4 tahun penjara disertai.
Dan pada Rabu 27 Oktober 2021, penyidik Kejati Papua barat menetapkan Marinus Bonepay sebagai tersangka.(jp/ask)