MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, menetapkan Kadishub Papua Barat Agustinus Kadakolo sebagai tersangka Korupsi Pengadaan tiang Pancang pembangunan Dermaga Apung Yarmatum Kabupaten Teluk Wondama 4,5 Miliar tahun 2021.
Selain Kadishub, Jaksa juga menetapkan sekaligus menahan Direktur CV Kasih, Paul Wariori sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis (13/10/2022) sore tadi.
Pantauan media ini, Kepala Dinas Perhubungan dan juga rekanannya itu keluar dari ruangan pemeriksaan sekira pukul 15.50 WIT. Keduanya menggunakan rompi bertuliskan ‘Tahanan Tindak Pidana Korupsi’.
Saat keluar, kedua tersangka dikawal oleh Assisten Tindak Pidana Khusus, Asbun Hasbulloh SH.,MH dan Kasidik, Djino Talakua SH.,MH. Keduanya langsung masuk kedalam mobil tahanan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari untuk dititipkan penahanannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat atas penetapan dan penahanan kedua tersangka tersebut.(jp/ask)