Kabar Gembira! Gubernur Dominggus Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli- Desember 2025

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Sejak 1 Juli 2025, Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M. Si menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I) di seluruh wilayah Papua Barat.
Penghapusan pajak kendaraan ini, merupakan yang kesekian kalinya di lakukan Gubernur Dominggus Mandacan selama menjabat sebagai Pemimpin daerah ini.
Hal ini disampaikan secara resmi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, Bachri Yasin, didampingi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Papua Barat Kombes Pol Andre J.W. Manuputty, , Kepala cabang Jasaraharja Manokwari Dicky Pahlawan, dan Kepala UPT Samsat Manokwari, Septinus Ullo, dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025) di Manokwari.
Kepala Bapenda M. Bachri Yasin menjelaskan, kebijakan yang diambil Gubernur Papua Barat ini sebagai bentuk dukungan Pemprov Papua Barat untuk menyukseskan HUT Bhayangkara ke 79 tahun pada 1 Juli 2025, juga HUT Kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus, dan Hari Ulang Tahun Papua Barat ke-26 pada 14 Oktober 2025 mendatang.
Penghapusan denda Pajak kendaraan juga bertujuan untuk memberikan insentif bagi masyarakat sekaligus meningkatkan atau optimalisasi pendapatan daerah.
Selain Pemutihan denda pajak, dalam Pergub tersebut memberikan keringanan pokok pajak dimana tarif PKB tahunan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebesar 1,07 Persen turun menjadi 0,9 persen. Sedangakan untuk BBNKB 1 turun dari 8 Persen menjadi 6 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

“Tahun ini masyarakat banyak mendapat kemudahan sehingga kami berharap dapat dimanfaatkan secara baik,” kata Bacri Yasin
Sementara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kombes Pol Andre J.W. Manuputty, mengatakan pihaknya akan melaksanakan berbagai kegiatan diantaranya sosialisasi, teguran tertulis bahkan teguran langsung bagi kendaraan yang kedapatan menunggak pajak.
“Terima kasih kepada Gubernur Papua Barat atas kebijakannya, yang tentunya sangat dinantikan oleh masyarakat di Papua Barat,” Kombes Pol Andre
Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik.
“Mari datang ke kantor samsat untuk membayar pajak, ” ajaknya singkat.
Kepala UPT Samsat Manokwati, Septinus Ullo menerangkan masih ada ribuan penunggak pajak di Manokwari. Untuk itu, melalui kesempatan ini Ullo mengajak khususnya para pihak yang masih menunggak pajak kendaraannya agar segera diselesaikan.
“Mari manfaatkan kebijakan bapak Gubernur ini, Masyarakat datang ke kantor samsat untuk bayar pajak kendaraan yang masih menunggak, dendanya tidak dibayarkan karena Bapak Gubernur sudah keluarkan kebijakan untuk menghapus denda pajak kendaraan bapak ibu semua mulai Juli sampai Desember nanti, ” beber Septinus Ullo.(jp/ask)