2.2 C
Munich
Kamis, November 21, 2024

Jacob Fonataba Ingatkan OPD Segera Selesaikan Penginputan APBD Perubahan

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat diingatkan segera melakukan penginputan APBD Perubahan tahun 2024.

Hal itu ditegaskan Plt Sekda Papua Barat, Jacob Fonataba pada saat memberikan arahan dalam apel gabungan ASN Pemprov pada Jumat (8/11/2024) kemarin.

“OPD sudah Bisa Input APBD Perubahan untuk itu bagian Subag perencanaan. Sekretaris mohon agar mengontrol Subag perencanaan untuk berkoordinasi dengan BPKAD sehingga penginputan APBD Perubahan bisa segera selesai,”kata Fonataba

“Sekali lagi kepada seluruh Pimpinan OPD agar mengontrol bagian perencanaan ya,”ujarnya

Ia juga mengingatkan OPD terkait penataan aset baik aset bergerak maupun tidak bergerak.

“Itu diinventarisir dengan baik dan didokumentasikan dengan baik juga karena itu nanti ada sinkronisasi dengan MCP dan lainnya,”tutur sekda

Ia juga menyentil terkait mutasi ASN agar jangan dulu diajukan karena waktu kerja efektif tinggal 1 bulan kedepan.

“Jadi akan mempengaruhi pada saat pembuatan daftar gaji sehingga saya mempertegas agar pimpinan OPD jangan dulu merekomendasikan pegawainya untuk mutasi,”cetusnya

Pada kesempatan itu, Jacob Fonataba juga mengingatkan ASN untuk tetap menjaga netralitas selama tahapan Pilkada berlangsung.

“Karena situasi sekarang agak riskan, dan kita punya kode etik, aturan untuk tetap menjaga netralitas kita. Apalagi kita dipantau saat ini,”tegasnya.

Selain itu, Fonataba juga memerintahkan Asisten I Setda Papua Barat untuk menyiapkan jadwal monitoring Pilkada untuk dilaksanakan.

“Saya juga mengingatkan bapak ibu ASN yang memiliki kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas dan belum melakukan pembayaran pajak, silahkan melakukan pembayaran karena Bapenda Papua Barat saat ini masih melakukan perpanjangan pembayaran pajak sampai bulan Desember nanti,”tutupnya.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta