-2.4 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Iuran Naik, BPJS Kesehatan Diminta Tingkatkan Pelayanan

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Tarif baru iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7/2020).

Aturan mengenai kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ketua Komisi A DPRD Manokwari Masrawi Arianto mengatakan kenaikan iuran tersebut, maka BPJS Kesehatan perlu mensosialisasikannya secara masif ke masyarakat.

“BPJS kesehatan perlu menjelaskan ke masyarakat apa yang menjadi dasar dan penyebab iurannya harus dinaikan. Ini penting agar masyarakat mendapat informasi yang benar dari institusinya, biar ada kesadaran dari masyarakat juga untuk membayar iurannya,” ujarnya, Rabu.

“Meskipun kenaikan iuran ini tentu sangat dirasakan apalagi ditengah pandemi Covid-19 yang juga berdampak pada sektor ekonomi,” sambungnya.

Politisi PKS ini juga berharap naiknya iuran tersebut tidak ada lagi informasi peserta yang aktif masih diminta membayar saat berobat di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan.

“BPJS kesehatan harus menertibkan lagi fasilitas kesehatan yang masih menarik biaya pada peserta aktif. Sehingga ada timbal balik kepada masyarakat yang diwajibkan menjadi peserta, dan harapannya tidak ada lagi keluhan dari masyarakat,” tambahnya.

Besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru yang berlaku 1 Juli 2020 terdiri dari, kelas 3 sebesar Rp25.500, kelas 2 sebesar Rp.100.000 dan kelas 1 sebesar Rp.150.000.

Sedangkan untuk kelas 3 sepanjang Juli hingga Desember 2020 sebesar Rp.25.500 dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah dan sisanya dibayar oleh peserta. Dan tahun 2021 iuran naik lagi menjadi Rp 35.000, dengan rincian Rp.28.000 dibayar peserta dan sisanya ditanggung pemerintah.(tik)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta