MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – KPU Manokwari mengimbau kepada masyarakat yang berminat dan berniat maju sebagai pasangan calon (Paslon) perseorangan di Pilkada Manokwari 2020, untuk segera mendaftarkan operator komputernya.
Sebab, dengan sisa waktu yang ada kurang lebih 46 hari lagi, maka per harinya seorang operator perlu menginput tidak kurang dari 315 dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan KPU No 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020, penyerahan dukungan calon perseorangan ditetapkan pada 19-23 Februari 2020.
“Tanggal 19-23 Februari 2020 sudah masuk jadwal penyerahan dukungan. Kami harap bisa segera mensupervisi tim operator Paslon perseorangan dalam hal penggunaan Silon,” kata Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Abdul Muin Salewe, Kamis (9/01/2020).
Muin menyebutkan, jika dihitung hanya tersisa waktu 46 hari lagi menuju tanggal pendaftaran penyerahan dukungan 23 Februari 2020. Sementara seluruh dukungan yang selama ini sudah dikumpulkan dan dituliskan dalam surat pernyataan dukungan pada formulir model B.1-KWK Perserorangan, wajib di input ke dalam Silon.
“Data yang dibinput antara lain nama, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan dan status perkawinan. Semua data pendukung pasangan calon perseorangan harus dipindahkan ke formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang ada dalam Silon,” jelasnya.
Jika diandaikan pasangan calon memiliki dukungan minimal 14.488 pemilih sesuai persyaratan yang ada, maka di sisa waktu 46 hari, setidaknya dalam sehari 315 dukungan harus di-input ke dalam Silon.
“Kita ilustrasikan saja data yang mau di input minimal 14.488 pemilih. Kalau dibagi sisa waktu 46 hari berarti minimal ada 315 data per hari yang harus dimasukkan ke Silon,” ungkap Muin, yang merupakan alumni Fakultas Kehutanan Universitas Negeri Papua itu.
Muin berharap pasangan bakal calon perseorangan segera mendatangi KPU Manokwari, untuk berkonsultasi dan mendapatkan informasi dilayanan Help Desk pencalonan terkait Silon dan tahapan jadwal serta persyaratan calon perseorangan.
“Petugas sekretariat dan tim operator Silon akan melayani dan mensupervisi pasangan calon maupun tim operator komputer pasangan calon untuk memahami pengunaan serta pemanfaatan Silon,” tukasnya.
Muin berharap setiap pasangan bakal calon perseorangan maupun tim penghubung (LO) yang ditunjuk agar dapat sesering mungkin berkomunikasi dan menggali informasi di Kantor KPU Manokwari. Agar potensi kerumitan dalam menyusun berkas dokumen dukungan dan penginputan di Silon dapat dihindari.
KPU Manokwari sendiri telah melaksanakan sosialisasi serta bimbingan teknis dengan sejumlah bakal pasangan calon maupun tim sukses bakal pasangan calon pada 2 Desember 2019 lalu, tentang tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun 2020.
Bagi yang sudah memiliki tim penghubung atau operator komputer pasangan calon, diminta agar dibuatkan mandat atau surat tugas dari pasangan calon perseorangan. Berdasarkan Surat KPU RI No 2218 tertanggal 2 Desember 2019, surat mandat yang diserahkan untuk mendapatkan user name dan password Silon harus memuat informasi nama calon Bupati dan Wakil Bupati beserta gelarnya, NIK, tempat tanggal lahir dan alamat masing-masing bakal calon.
“Jika surat tugas atau mandatnya sudah diberikan, KPU akan melakukan supervisi dan memberikan username password ke tim penghubung yang ditugaskan,” tandasnya.
Hingga Kamis, (09/01/2020) baru dua bakal pasangan calon yang telah diberikan password dan username.(me)