MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Sekretariat Badan Khusus Penyelenggaraan Otonomi Khusus (Otsus) akan hadir di provinsi Papua Barat.
Sesuai Pasal 68a PP 106 Revisi kedua UU Otsus tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan Otsus Papua, bahwa dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.
Diketuai oleh Wakil Presiden , Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota dan 1 orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggota.
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden, Dr. ir suprayoga Hadi M.S.P mengatakan, keberadaan dari badan khusus sebagai upaya untuk melakukan percepatan pembangunan papua dan juga penyelenggaraan Otsus papua yang selama ini di anggap belum efektif pelaksanaannya.
“Sehingga salah salah satu tugasnya mengarahkan stackholder terkait, baik itu pemerintah pusat, daerah, provinsi maupun kabupaten atau kota di papua dan papua barat untuk menyelenggarakan Otsus lebih baik, efektif, tepat sasaran dan tepat waktu. Serta memberikan dampak positif untuk meningkatkan kesejahteraan dari masyarakat di papua dan papua barat,”ungkap Suprayoga.
Tentu dalam mempertajam Rpepres terkait Badan Khusus ini memperhatikan harapan dari pihak-pihak terkait terutama MRPB. MRPB berharap keberadaan Badan Khusus tersebut sekaligus dapat memperhatikan eksistensi dari MRPB serta meningkatkan perannya sebagai lembaga kultur di Papua Barat.
Suprayoga menjelaskan, dari setiap provinsi mengusulkan nama calon anggota Badan Khusus yang memiliki potensi baik untuk mewakili suara masyarakat Papua barat.
“Hasil kesepakatan dalam pertemuan, hasil dari forum konsultasi publik ini akan di rangkum oleh pemerintah daerah dalam hal ini sekda dan juga kami dari tim. Kami juga masi menunggu masukan tertulis, dengan harapan bisa diterima pekan depan, untuk ditindaklanjuti,”ungkap Suprayoga
Sebagai calon anggota badan khusus lebih lanjut Suprayoga bahwa, untuk menjadi anggota Badan harus memenuhi beberapa kriteria, yakni tidak boleh ASN, Politisi, Kader Partai.(jp/alb)