MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Manokwari, menyampaikan beberapa catatan terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 Pemda Manokwari, Kamis (30/7/2020), di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Manokwari.
Berdasarkan pemandangan umum Fraksi PKS yang dibacakan Johani Brian Makatita, menyoroti barang milik daerah. Pasalnya, sesuai temuan BPK perwakilan Papua Barat, ditemukan ada kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, yakni pengendalian atas penatausahaan dan pengamanan aset tetap belum memadai.
“Pengendalian atas penatausahaan aset belum memadai dan kebijakan atas pembayaran biaya perjalanan dinas belum sepenuhnya baik. Sehingga perlu dilakukan inventarisasi barang milik daerah yang dicatat secara gabungan dan aset yang tidak diketahui keberadaannya saat pemeriksaan fisik, seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan, aset tanah dan fisik bangunan,” ungkapnya.
PKS juga menyoroti peraturan terkait pembayaran biaya perjalanan dinas untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Khususnya perhitungan komponen biaya penginapan berdasarkan gaya atau persentase tertentu sesuai penginapan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepala daerah perlu memperhatikan kaidah pengelolaan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan menetapkan jumlah hari biaya perjalanan dinas yang memperhatikan realisasi jumlah hari pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas. Termasuk juga kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, berupa pajak mineral bukan logam dan batuan,” tambah dia.
Sementara program fisik, fraksi gabungan partai PKS dan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menyoroti pelaksanaan dua paket pekerjaan konstruksi pengadaan barang dilingkup RSUD Manokwari.
Pasalnya BPK merekomendasikan kepada Bupati Manokwari antara lain agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk melakukan prosedur penetapan kurang bayar melalui Surat ketetapan pajak daerah kurang bayar untuk PT. SS.
Selain itu, Inspektur Kabupaten Manokwari diminta berkoordinasi dengan kepala Dinas PUPR melakukan pemeriksaan atas kesesuaian pembayaran paket pekerjaan peningkatan jalan Warmare invoice arti nomor 853 yang belum dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pengujian kualitas hasil pekerjaan khususnya terkait item pekerjaan pengaspalan, serta perhitungan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan C.
Catatan-catatan lain yang diberikan fraksi PKS untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban keuangan Pemkab Manokwari tahun Anggaran 2019, yaitu terkait realisasi PAD tahun 2019 sebesar Rp.108.554 .356.172 atau 86% dari target Rp.102.053.492.440 atau 106, 30%.
“Menurut pandangan fraksi PKS jika dilihat dari aspek perencanaan ada ketidakcermatan dalam menentukan target capaian asumsi yang digambarkan dalam target. Berarti masih mentah, sehingga realisasinya justru melonjak dari ekspektasi awal. Dari hasil memang bagus, karena ada peningkatan yang signifikan, tetapi tidak baik dalam proses penyusunan perencanaan tercapainya sebesar 106,37%, karena belum menggambarkan hasil capaian program OPD dalam berkreasi mengoptimalkan potensi daerah,” ujarnya.
“Untuk itu perlu kreativitas program terpadu, dan Fraksi PKS mengusulkan harus dilakukan kajian potensi pendapatan daerah yang komprehensif sehingga target pendapatan benar-benar di angka yang moderat,” terangnya.
Fraksi PKS juga mencermati bahwa Silpa, masih terlalu besar dilihat dari aspek perencanaan berarti masih banyak kegiatan yang tertunda bahkan tidak dapat dilaksanakan.
Ini berarti target yang sudah ditetapkan tidak terealisasi, yang seharusnya perencanaan program kegiatan sudah melalui kajian yang menyeluruh, sehingga tidak ada lagi alasan kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan dan anggaran dikembalikan ke kas daerah.
“Salah satu contohnya adalah penyerapan anggaran di bidang pendidikan yang belum maksimal, sehingga pemda dimohon memberikan penjelasan,” ucapnya.
Disisi lain PKS sangat mengapresiasi pemberian opini WTP atau wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Manokwari tahun Anggaran 2019 oleh BPK RI.(tik)