Ini Alasan Parjal Desak BPK Audit 6 OPD Penerima Otsus Termasuk Pj Gubernur Dan Sekda Sebelumya

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Salah satu alasan pemerintah pusat belum menyalurkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat tahap I tahun 2025, karena laporan pengelolaan anggaran tahun 2024 belum dipertanggung Jawabkan enam OPD Pemprov Penerima Otsus.
Ketua Parjal Papua Barat, Ronald Mambieuw mengatakan hal ini berdampak terhadap pelaksanaan pembangunan di Papua Barat. Ia pun mempertanyakan kinerja Pj Gubernur Papua Barat Drs. Ali Baham Temongmere MTP dan Kepala BPKAD PB, Agus Nurodi saat itu.
Ia pun mendesak BPK melakukan audit terhadap enam OPD Pemprov penerima dana Otsus juga Sekda dan Kepala BPKAD Pada Barat. Sehingga menjadi transparan alasan belum mempertanggung jawabkan pengelolaan dana Otsus tahun 2024.
“Karena salah satu syarat yang dimaksud sehingga dana Otsus tahap satu belum disalurkan adalah pertanggung jawaban anggaran tersebut. Selain Penyusunan RAP para OPD Penerima otsus dilingkup pemprov Papua Barat beberapa waktu lalu,” kata Mambieuw.
Ia menilain ada yang janggal, pengelolaan keuangan yang tidak sehat. Untuk itu sekali lagi, Parjal meminta BPK segera melakukan Audit Pj Gubernur, dan Pj Sekda 2024.
Selain itu, agar pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat berjalan dengan baik alangkah baiknya Gubernur mencopot Kepala BPKAD Papua Barat dan segera mengevaluasi sekda PB.
“Karena sudah tidak sejalan dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat. Kami tidak segan melakukan aksi unjuk rasa meminta agar jaringan penghambat pembangunan ekonomi Gubernur dan Wagub saat ini diganti,” cetusnya
“Kami ingatkan bagi semua Pejabat maupun Penjabat, bahwa kami sangat ketat mengawal vissi missi Gubernur terpilih maka jangan coba coba bikin gerakan tambahan yang tidak sejalan dengan visi Gubernur terpilih,”tegasnya.
“Laporan Pertanggung Jawaban lambat berarti yang tahu Penjabat Gubernur dan Sekda pemprov saat itu. Apakah realisi dana otsus dilapangan benar sesuai amanat UU otsus atau tidak? Peruntukan Dana Otsus benar tepat sasaran atau tidak? Jangan jangan Otsus dihibahkan kepada pihak yang tidak berhak menerima,” kata Mambiuew
Parjal menduga, tambah Mambieuw ada unsur kesengajaan yang terstruktur aktif.
“Kenapa? Contoh saja penyerahan DPA 2025. kami menilai tindakan yang di ambil oleh Pj Gubernur dan Pj Sekda saat itu pada saat penetapan APBD Pemprov hingga penyerahan DPA tidak menghargai Gubernur terpilih padahal tinggal hitung hari Gubernur terpilih di lantik, kemudian penyerahan dana Hiba tanpa kordinasi dengan Gubernur difinitif,”bebernya.
Kejanggalan-kejanggalan tersebut berlanjut hingga pada Mei 2025 , penyaluran Dana Otsus tahap I belum juga dicairkan karena alasan diatas.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua II DPRP Papua Barat, Syamsudin Seknun mengatakan setelah dilakukan koordinasi langsung ke Pusat terkait keterlambatan penyaliran dana Otsus, salah satunya disebabkan oleh Laporan pertanggung Jawaban anggaran belum diselesaikan sejumlah OPD Penerima Dana Otsus.(jp/mis)