1.4 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Ini Alasan KPU Manokwari Tolak Berkas syarat Pendaftaran Paslon Bernard Boneftar Dan Edy Waluyo

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Berkas Syarat pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Bernard Boneftar dan Edy Waluyo (BERBUDI) dinyatakan tidak lengkap dan ditolak KPU Manokwari.

Dokumen berkas pendaftaran BERBUDI ini dinyatakan belum memenuhi syarat dan ditolak oleh KPU Manokwari pada saat proses verifikasi berkas calon, di hari terakhir perpanjangan pendaftaran calon pada Rabu (4/9/2024), malam.

Ketua KPU Kabupaten Manokwari Christine Rumkabu menjelaskan beberapa alasan yang menyebabkan berkas pendaftaran Paslon BERBUDI ditolak KPU.

Benar, Paslon BERBUDI mendaftar ke KPU telah membawa dokumen pendaftaran, namun B1KWK dari Partai HANURA belum di upload ke SILON.

Penyebabnya adalah B1KWK dari Parpol pengusung HANURA masih dipertanyakan kebenarannya, karena sebelumnya telah resmi diberikan kepada Paslon Hermus Indou dan Mughiyono (HERO).

Kemudian, syarat pencalonan yang berisi lima partai pengusung Paslon BERBUDI juga belum memenuhi syarat perolehan suara sah.

“Dari lima gabungan partai politik peserta Pilkada harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%,”kata Christine Rumkabu

Memang benar bahwasannya Paslon BERBUDI mengklaim telah mendapatkan B1KWK dari HANURA. Namun lebih lanjut Christine menjelaskan bahwa belum dilakukan sesuai prosedur yang benar.

“Harus ada pengakuan kembali, pencabutan yang dilakukan oleh Paslon HERO dan diberikan kepada Paslon BERBUDI. Itu sistem dan aturannya,”ujarnya

Jika semua prosedur dan aturan tersebut dilakukan dengan benar maka KPU Manokwari menyatakan lengkap dan diterima. Tetapi dalam proses verifikasi berkas calon, belum memenuhi prosedur dan aturan.

Pada prinsipnya, KPU Manokwari mengacu pada aturan yang ada. Sehingga jika dalam proses verifikasi Paslon belum memenuhi syarat dan ketentuan maka KPU berhak untuk menolak.

Sebelumnya, perdebatan antara Tim Koalisi Pemenangan Paslon BERBUDI dengan Ketua dan Komisioner KPU Manokwari, namun proses verifikasi terus dilakukan hingga pukul 23.59 WIT.

Dan dari hasil verifikasi tersebut berkas syarat dokumen pendaftaran Paslon BERBUDI dinyatakan tidak memenuhi proses dan ketentuan sehingga ditolak oleh KPU Manokwari.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta