Hibah Parpol Papua Barat 2026 Siap Dicairkan, Kesbangpol Terapkan Skema Non-Kolektif

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Rheinhard Calvin Maniagasi, memastikan anggaran hibah bagi partai politik (parpol) tahun 2026 telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengusulan pencairan dari partai politik. Hal tersebut disebabkan parpol masih fokus mengikuti tahapan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
“Hibah parpol sudah dianggarkan, tetapi untuk pengusulan dari partai politik kami belum menerima karena sementara mereka masih berkonsentrasi pada proses pemeriksaan. Kami juga baru selesai entry meeting dengan BPK RI dan saat ini masih dalam tahapan pemeriksaan,” ujar Rheinhard di Manokwari, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, setelah proses pemeriksaan selesai, maka pencairan hibah parpol akan segera dijalankan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Terkait laporan penggunaan anggaran hibah tahun 2025, Rheinhard menegaskan bahwa secara umum seluruh partai politik di Papua Barat telah mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan BPK RI maupun partai politik, laporan tahun 2025 sejauh ini dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Untuk tahun 2026, Kesbangpol Papua Barat akan menerapkan skema baru dalam proses pencairan hibah parpol. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pencairan tidak lagi dilakukan secara kolektif.
“Kami tidak lagi menggunakan pola kolektif karena tahun lalu menyebabkan saling menunggu antar partai. Tahun ini, begitu ada partai politik yang mengajukan permohonan kepada Gubernur, langsung kami proses tanpa harus menunggu yang lain,” tegasnya.
Menurut Rheinhard, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan partai politik sesuai kebutuhan masing-masing.
Selain itu, perhitungan besaran hibah parpol untuk sementara masih menggunakan formula berdasarkan jumlah suara hasil pemilu sebelumnya. Namun, pihaknya berencana melakukan penyesuaian pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
“Kami agendakan di APBD Perubahan nanti akan ada perhitungan baru, tentunya melibatkan lembaga yang bersertifikat untuk melihat kesesuaian angka dengan kondisi Papua Barat saat ini. Nantinya akan dituangkan melalui SK Gubernur,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa penggunaan dana hibah parpol harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana minimal 50 persen plus satu dari total anggaran wajib dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik.
“Pengaderan dan pendidikan politik, baik internal partai maupun kepada masyarakat, itu menjadi prioritas utama. Selebihnya untuk mendukung kegiatan partai yang sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Papua Barat,” pungkasnya. (jp/jn)









