MANOKWARI,JAGATPAPUA.com- Tidak hanya fungsi dan tugas, para kepala Kampung juga harus memperhatikan dan melaksanakan 4 hal penting terkait dengan
penyelenggaraan urusan pembangunan daerah Manokwari.
Bupati Kabupaten Manokwari, Hermus Indou SIP.,MH mengatakan, 4 hal tersebut yaitu, pertama, dalam melaksanakan program pembangunan baik yang berasal dari program pemerintah seperti dana desa, alokasi dana kampung, dana prospek, dan lainnya.
” Terkait ini, tentu diperlukan adanya perencanaan yang matang dengan melibatkan semua unsur masyarakat seperti Bamuskam, RT/RW dan komponen masyarakat lainnya,”Kata Bupati, saat melantik 26 Kepala Kampung di Udapi Hilir, distrik Prafi pagi tadi.
Menurut ia, keterlibatan masyarakat ini sangat diperlukan untuk memperoleh dukungan dalam pelaksanaannya sehingga beban saudara-saudara di kampung sebagai penangung jawab pembangunan kampung menjadi lebih ringan.
Kedua Lanjut Bupati, dalam setiap pelaksanaan tugas dan program pembangunan, para kepala kampung harus berorientasi pada hukum dan aturan yang telah ditentukan, laksanakan semua program dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, menjalankan program-progam tersebut dengan amanah, hal ini diperlukan untuk terciptanya kebenaran secara hukum dan menciptakan keadilan bagi para pelaku pembangunan dan juga masyarakat.
“Ketiga, dalam pelaksanaan pembangunan di kampung saudara-saudara harus berorientasi pada hasil yang maksimal sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan , maka saudara-saudara tidak akan berfikir untuk mencari keuntungan dalam setiap pelaksanaan program pembangunan,”ungkap Hermus
Keempat, sebagai pemimpin masyarakat dalam melaksanakan tugas dan program pembangunan saudara-saudara harus berorientasi pada pengabdian dan pelayanan.
“Hal ini perlu saya tekankan karena masih ada kepala kampung yang tidak mengerti bahwa dirinya dipilih oleh masyarakat, sehingga kepentingan masyarakat banyak yang tidak terlayani,”tandas Bupati
Pada kesempatan itu, ia juga menambahkan, terkait pandemi yang melanda dunia, indonesia bahkan kita di kabupaten manokwari yaitu covid-19. Maka sesuai dengan SE Menteri Keuangan Nomor 2 tahun 2021 dan instruksi menteri desa nomor 1 tahun 2021, dimana pemerintah kampung wajib menganggarkan 8 % dari jumlah total dana desa untuk penanggulangan covid-19 di masingmasing kampung.
“Maka tim yang sudah dibentuk di kampung, harus dapat bekerja maksimal, berkoordinasi dengan semua pihak untuk dapat menekan tingkat penyebaran covid 19 di kabupaten manokwari,”tutup Bupati.(jp/alb)