2.2 C
Munich
Kamis, November 21, 2024

Hari Pangan Se-dunia, Dinas Ketahanan Pangan Papua Barat Gelar Pangan Segar dan Gerakan Pangan Murah

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Ketahanan Pangan Papua Barat menyelenggarakan gerakan pangan murah dan gelar pangan segar tahun 2024.

Kegiatan itu dalam rangka Peringatan Hari Pangan Sedunia tanggal 16 Oktober 2024, dibuka oleh Pj Gubernur Papua Barat yang diwakili Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama, Eduard Nunaki didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lazarus Ullo, di Halaman Kampus Polbangtan Reremi Manokwari.

Eduard Nunaki mengatakan Pangan merupakan kebutuhan hak asasi manusia (HAM), bagi setiap individu yang dijamin oleh undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

“Tidak hanya sekedar memenuhi pangan Tetapi bagaimana keamanan dan mutu pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat untuk meningkatkan kualitas gizi juga menjadi perhatian dalam undang-undang pangan tersebut yakni pada pasal 60 telah diamanatkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal untuk mewujudkan hidup sehat aktif dan produktif,”ungkap Nunaki

Hari pangan sedunia yang diperingati kangen sedunia yang diperingati setiap tanggal 16 Oktober kata Eduard Nunaki merupakan momentum strategis bagi para pemangku kepentingan untuk bersinergi dan menyatukan persepsi dalam mengoptimalkan pembangunan ketahanan pangan masyarakat di masa yang akan datang.

Sebagaimana tema hari pangan sedunia tahun 2024 yang diangkat oleh badan pertanian pangan (BPP) “The Food and Agriculture organization (FAO) yaitu right to foods for a better life and a better feature atau hak atas pangan untuk kehidupan dan masa depan yang lebih baik.

“Pemerintah mendukung segala program dan kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan masa depan Provinsi Papua Barat yang berdaulat pangan untuk seluruh masyarakat di 7 Kabupaten Papua Barat tanpa terkecuali,”katanya

Dan dalam pelaksanaannya berbagai program juga mengutamakan keterlibatan kelompok perempuan dalam memanfaatkan pangan lokal.

Foto bersama dengan memegang Sejumlah jenis buah bersertifikasi.

Dengan harapan masyarakat tujuh Kabupaten di Papua Barat dapat mengolah dan membuat konsumsi B2SA (beragam, bergizi, seimbang dan aman) kepada keluarga sebagai upaya mengurangi resiko stunting di Provinsi Papua Barat.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Pangan Marthen Krey dalam laporannya mengatakan, Gelar Pangan segar bertujuan sebagai promosi kepada masyarakat, memberikan informasi tentang pangan aman dan mutu pangan segar pada konsumen pelaku usaha tani. Selain itu juga lebih meningkatkan keamanan dan mutu produksi pangan segar.

Kemudian gerakan pangan murah bertujuan untuk membantu mengendalikan inflasi di Papua Barat.

“Dengan berharap output yang dicapai dalam kegiatan ini adalah komoditi pangan segar asal tumbuhan atau (PSAT) maupun olahan dapat dikenal dan diminati konsumen, dapat bersaing di pasaran baik di dalam maupun luar daerah,”kata Martin Krey dalam laporannya.

Selain itu, para pelaku usaha juga memperoleh pengetahuan inovasi dan mampu bersaing meningkatkan mutu produk. Dengan berharap output yang diperoleh dalam kegiatan ini dapat meningkatkan keterjangkauan masyarakat.

Ia juga menyebut, peserta yang ikut dalam kegiatan tersebut berasal dari kabupaten Kaimana, Fakfak, Teluk Bintuni, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari kecuali Kabupaten Teluk Wondama yang belum bisa bergabung karena satu dan lain hal.

Gelar Pangan segar dan Gerakan Pangan murah ini melibatkan para pengusaha UMKM di Manokwari. Kegiatan ini diakhiri dengan pemasangan logo produk pangan lokal yang sudah bersertifikasi seperti Buah Naga, Jambu, dan Salak hasil produksi sejumlah pelaku usaha di Papua Barat.(jp/ask).

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta