-1.3 C
Munich
Jumat, November 22, 2024

Hakim Vonis Hukuman Penjara 9 Bulan Terhadap Tiga Mahasiswa di Manokwari

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Tiga mahasiswa Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe, divonis hukuman 9 bulan penjara, terkait aksi unjuk rasa tolak rasisme di jalan Gunung Salju Amban, tanggal 3 September 2019 lalu.

“Tiga terdakwa dinyatakan bersalah demi hukum dan melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Sehingga masing-masing, Erik Aliknoe (terdakwa I), Pende Mirin (terdakwa II) dan Yunus Aliknoe (terdakwa III), divonis hukuman penjara sembilan bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Sony A.B. Loemoery, pada sidang putusan di Pengadilan Manokwari, Kamis (4/6/2020).

Dikatakan Sony, vonis hukuman sembilan bulan penjara, bagi tiga terdakwa akan dipotong masa tahanan selama proses hukum berjalan.

“Maksimal satu minggu tiga terdakwa jalani putusan hukuman mereka di Lapas, karena ada pemotongan masa tahanan. Berbuat baiklah di Lapas agar kalian segera bebas dan lanjutkan kuliah,” ujar Hakim Sony.

Setelah mendengar putusan hakim, tiga terdakwa Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe, menyatakan menerima putusan tersebut.

“Terima kasih yang mulia, kami terima,” ujar tiga terdakwa melalui sambungan teleconference.

Yan Christian Warinussy, Koordinator tim kuasa hukum mengapresiasi putusan hukuman sembilan bulan oleh hakim terhadap tiga kliennya, dan putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya, menuntut hukuman penjara 10 bulan.

“Kami tim kuasa hukum apresiasi terhdap putusah hakim hari ini, karena lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Tiga klien kami sudah jalani masa tahanan sembilan bulan lebih, jadi maksimal hanya satu minggu mereka jalani putusan hakim di Lapas,” ucap Warinussy.

Warinussy, mengatakan Pasal 160 KUHP merupakan dakwaan ketiga dari lima dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa terhadap tiga kliennya.

“Memang dalam dakwaan Jaksa, ada lima dakwaan salah satunya adalah dakwaan pasal Makar, tapi dalam persidangan tidak tebukti. Sehingga hanya pasal 160 KUHP yang memenuhi unsur,” kata Warinussy menjelaskan.

Sebelumnya, tiga terdakwa ditangkap secara terpisah di tempat berbeda pada bulan September 2019 oleh tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, paska aksi unjuk rasa tolak rasisme di jalan Gunung Salju Amban, 3 September 2019.(akp)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta