Hadapi Pilkada, Pelantikan Pejabat Eselon Mansel Tunggu Persetujuan Mendagri

MANSEL, JAGAPAPUA.com – Menghadapi Pilkada serentak 2020 mendatang, Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kalaupun terpaksa harus seizin Mendagri.
Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Berdasarkan UU tersebut, 6 bulan jelang Pilkada dan 6 bulan sesudah Pilkada, setiap kepala daerah dilarang melakukan kebijakan strategis, termasuk mutasi dan promosi.
Kepala Badan Kepegawaian Manokwari Selatan, Adolof kawey,SH mengatakan adanya aturan tersebut, maka pihaknya tentu harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Apalagi pada Pilkada serentak tahun 2020, Bupati dan Wakil Bupati, kembali mencalonkan diri sebagai calon petahanan.
“Sesuai aturan pelantikan itu sudah harus dilaksanakan sebelum tanggal 8 Januari 2020. Kalau diatas tanggal 8 Januari harus ada ijin Mendagri,” jelasnya,Jumat (17/1/2020).
Dia mengatakan, pergeseran pejabat ini sebelumnya juga telah disinggung oleh Wakil Bupati, Wempy Rengkung. Namun karena kondisi kesehatan Bupati masih tahap pemulihan, pelantikan itu sedikit tertunda.
“Yang baru dilantik Sekda definitif, sedangkan untuk pelantikan pejabat eselon menunggu persetujuan dan jadwal dari Mendagri,” ucapnya.
Untuk itu, dia meminta kepada semua pihak dapat menghargai proses yang ada, dan siapapun ASN yang bekerja dengan rajin dan jujur pasti akan terpakai dalam pemerintahan.(nae)