Gustu Kejati Pabar Buka Pos Pengaduan Soal Penyelewengan Dana Covid-19

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, M.Yusuf melalui Wakajati Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan penggunaan anggaran Covid-19 di Papua Barat belum menunjukkan sinergitas dan transparansi kepada public.
Berdasarkan pemantauan Kejati Papua Barat dan jajaran Kejaksaan Negeri selama masa Pandemi Covid-19 ada catatan penting yang perlu segera dilakukan sebagai langkah pembenahan.
“Kita harap Kepala Daerah dan Pemerintah Desa di Papua Barat, secara optimal melakukan koordinasi dan keterbukaanya kepada public termasuk tim Gustu Kejati dan jajarannya terkait pelaksanaan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk kegiatan percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Simanjuntak, Kamis (28/5/2020).
Selain itu, dia juga berharap kebijakan untuk pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Gugus Tugas Covid-19, agar menghindari perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta melakukan pertanggungjawaban dana dan bantuan secara tepat sasaran dan transparan.
“Penyelenggaraan penanggulangan Covid-19 di seluruh wilayah Papua Barat, wajib dilakukan secara terencana, terkoordinasi dan terpadu serta bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera yang senantiasa memperhatikan hak atas penghidupan dan perlindungan bagi setiap warga negara Indonesia dalam kerangka NKRI,” tukas Simanjuntak.
Untuk itu dalam mempermudah pengaduan Layanan publik di tengah Pandemi Covid-19, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, membuka Posko Pengaduan Covid-19.
Public, diberi ruang untuk menyampaikan pengaduan ke posko Gugus Tugas Kejati Papua Barat melalui nomor HP: 081217179954 atau ke alamat email : penkum.kejatipabar@gmail.com.
Sementara, Direktur Jaringan Advokasi Kebijakan dan Anggaran (Jangkar) Provinsi Papua Barat, Metuzalak Awom memberi apresiasi atas terbentuknya Gugus Tugas Kejati Papua Barat untuk memperkuat pengawasan penggunaan anggaran Covid-19.
Awom berharap, Gugus Tugas Kejati tak hanya memperkenalkan diri ke publik, tapi perlu adanya langkah nyata yang dilakukan untuk mendorong transparansi dalam pelayanan publik maupun penggunaan anggaran Covid-19 oleh para pihak yang terkait.
“Harapan kita setiap pelaku, yang melakukan pelanggaran termasuk pemerintah atau Gugus Tugas yang menggeluarkan anggaran tanpa dukungan data yang valid, patut dikategorikan sebagai penyelewengan keuangan dan harus ditindak tegas, sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.(akp)