HeadlinePemprov PB

Gubernur Serahkan Hibah Rp45,8 Miliar Kepada 111 Lembaga Keagamaan Dan Ormas Di PB

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali menyerahkan bantuan Hibah kepada ratusan penerima baik lembaga keagamaan Ormas maupun Yayasan di Papua Barat.

Bantuan Hibah yang bersumber dari DPA Badan Kesbangpol Papua Barat tahun 2025 senilai Rp45,8 miliar itu diserahkan Gubernur Provinsi Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan M.Si secara simbolis kepada 111 penerima, pada Rabu (9/7/2025).

Gubernur Dominggus mengingatkan kepada seluruh penerima hibah agar dapat menggunakan anggaran tersebut secara baik dan harus mempertanggung jawabakannya.

Ia juga mengakui penyaluran bantuan Hibah belum merata di 7 Kabupaten di Papua Barat karena menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Penandatanganan berita acara penyerahan bantuan Hibah kepada Ormas, Lembaga Keagamaan dan Yayasan oleh Gubernur PB Drs. Dominggus Mandacan, M. Si.

“Jadi bantuan Hibah ini selain diberikan kepada Ormas dan yayasan pemerintah provinsi Papua Barat juga memberikan bantuan kepada Polda Papua abarat berupa pembangunan gedung pengawasan lalulintas,” kata Dominggus

Agar diketahui lebih lanjut Dominggus, setiap lembaga dan Ormas menerima bantuan tersebut dengan nilai yang bervariasi, sesuai dengan permohonan yang diajukan kepada pemerintah.

“Saya berharap seberapa besar nilai bantuan yang dijawab pemerintah harus disyukuri. Dan digunakan sesuai peruntukannya,” harap Dominggus.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat Dr. Syors Albert Ortis Sanz dalam laporannya mengatakan, bantuan hibah dengan total anggaran sebesar Rp45.875.071.405,- ini bersumber dari DPA APBD Kesbangpol Tahun 2025 sesuai SK Gubernur Papua Barat Nomor 53 Tahun 2025.

Yang tentunya bertujuan untuk menunjang pencapaian sarana dan program lembaga, serta mendukung pembangunan daerah.(jp/ask).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta